GenPI.co - Program vaksinasi covid-19 diprediksi akan terus dilakukan termasuk di Bulan Ramadan 2021.
Kementerian Kesehatan sendiri saat ini tengah berdiskusi dengan MUI terkait penyuntikan vaksin covid-19 pada Bulan Ramadan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF angkat bicara.
BACA JUGA: Vaksinasi Pedagang Tanah Abang Dibubarkan Polisi
Kekhawatiran masyarakat vaksinasi akan membatalkan puasa memang bisa dimaklumi. Namun, Hasanuddin berpandangan program vaksinasi tidak membatalkan ibadah puasa.
“Iya, tidak batal,” ujar Hasanuddin AF kepada GenPI.co pada Rabu (24/2).
Menurut Hasanuddin, salah satu yang membatalkan puasa ialah jika ada makanan, cairan atau sesuatu lain yang masuk dari mulut. Kemudian, berhubungan badan dan haid atau nifas.
“Karena tidak membatalkan. Pelaksanaan vaksinasi di siang hari pun diperbolehkan,” kata Hasanuddin.
Meskipun demikian, dikatakan Hasanuddin, MUI belum berencana untuk mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi di Bulan Ramadan.
Namun, jika hal tersebut dinilai sangat penting, pihaknya baru mulai mendiskusikan hal tersebut.
“Kalau ada permintaan fatwa, ya, nanti kami jawab,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI.
Diketahui, Presiden Joko Widodo juga sebelumnya telah mengatakan program vaksinasi covid-19 ini akan terus dilakukan meski saat Ramadan.
Jokowi menyebut vaksinasi bagi umat Islam akan dilakukan pada malam hari ketika tidak berpuasa. Sementara itu, bagi non-Muslim tetap diperbolehkan untuk vaksinasi pada siang hari.
BACA JUGA: Ribuan Pemuka Agama Terima Vaksinasi Covid-19 di Masjid Istiqlal
Diharapkan, dengan adanya vaksinasi berkelanjutan ini kekebalan masyarakat terhadap virus covid-19 bisa terwujud.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News