Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Batalkan Puasa? Ini Kata MUI

24 Februari 2021 21:20

GenPI.co - Program vaksinasi covid-19 diprediksi akan terus dilakukan termasuk di Bulan Ramadan 2021.

Kementerian Kesehatan sendiri saat ini tengah berdiskusi dengan MUI terkait penyuntikan vaksin covid-19 pada Bulan Ramadan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF angkat bicara.

BACA JUGAVaksinasi Pedagang Tanah Abang Dibubarkan Polisi

Kekhawatiran masyarakat vaksinasi akan membatalkan puasa memang bisa dimaklumi. Namun, Hasanuddin berpandangan program vaksinasi tidak membatalkan ibadah puasa.

“Iya, tidak batal,” ujar Hasanuddin AF kepada GenPI.co pada Rabu (24/2).

Menurut Hasanuddin, salah satu yang membatalkan puasa ialah jika ada makanan,  cairan atau sesuatu lain yang masuk dari mulut. Kemudian, berhubungan badan dan haid atau nifas.

“Karena tidak membatalkan. Pelaksanaan vaksinasi di siang hari pun diperbolehkan,” kata Hasanuddin.

Meskipun demikian, dikatakan Hasanuddin, MUI belum berencana untuk mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi di Bulan Ramadan.

Namun, jika hal tersebut dinilai sangat penting, pihaknya baru mulai mendiskusikan hal tersebut.

“Kalau ada permintaan fatwa, ya, nanti kami jawab,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI.

Diketahui, Presiden Joko Widodo juga sebelumnya telah mengatakan program vaksinasi covid-19 ini akan terus dilakukan meski saat Ramadan.

Jokowi menyebut vaksinasi bagi umat Islam akan dilakukan pada malam hari ketika tidak berpuasa. Sementara itu, bagi non-Muslim tetap diperbolehkan untuk vaksinasi pada siang hari.

BACA JUGARibuan Pemuka Agama Terima Vaksinasi Covid-19 di Masjid Istiqlal

Diharapkan, dengan adanya vaksinasi berkelanjutan ini kekebalan  masyarakat terhadap  virus covid-19 bisa terwujud.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co