Tembok Raksasa di Ciledug Akhirnya Dibongkar

17 Maret 2021 14:55

GenPI.co - Tembok raksasa di Jalan Akasia RT 04/3, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Tangerang, akhirnya dibongkar oleh Satpol PP. 

Satpol PP Kota Tangerang menggunakan dua alat berat dari Dinas PUPR untuk membongkar tembok tersebut setelah sebelumnya mengirimkan surat peringatan.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Menteri Yasonna soal Dokumen KLB Demokrat

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima, mengatakan sudah memanggil pihak terkait kasus ancaman itu. 

"Kami sudah panggil pihak terkait bernama Ruli untuk hadir ke Polres Metro Tangerang hari ini terkait kasus ancaman. Harusnya hari ini datang," kata Fatima dilokasi pembongkaran tembok di Ciledug, Rabu (17/3).

Dia mengatakan kehadiran Ruli diperlukan untuk kegiatan klarifikasi mengenai adanya ancaman kepada Hadianti selaku pemilik rumah yang terkurung tembok. 

Dalam laporannya, Hadianti mengaku alami ancaman dari Ruli ketika tembok yang dipasang roboh karena diterjang banjir.

Menurut Kapolres, pihak kepolisian akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua untuk Ruli.

"Jika nanti tak hadir lagi sesuai aturan yang ada maka bisa dilakukan penjemputan," katanya.

Sebelumnya Hadianti mengaku telah mengalami ancaman dari Ruli dan telah melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. Ancaman yang diterima berupa verbal dan telah ditangani Polres Metro Tangerang Kota.

BACA JUGA: Tanda-tanda Jabatan Presiden 3 Periode Sudah Ada

Hadianti adalah pemilik rumah yang aksesnya tertutup setelah Ruli memasang tembok raksasa setinggi dua meter dan panjang 80 meter. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co