Babi pada Vaksin AstraZeneca, MUI: Haram Tapi Bisa Digunakan

19 Maret 2021 20:25

GenPI.co - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin covid-19 jenis AstraZeneca Haram, tetapi mubah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian kajian yang mendalam.

BACA JUGAAlasan Pemerintah Tunda Distribusi Vaksin AstraZaneca, Ternyata..

“Vaksin haram karena proses pembuatan inang (rumah) virusnya itu menggunakan tripsin dari pankreas Babi,” ujar Niam, di Jakarta, Jumat (19/3).

Tripsin tersebut bukan bahan baku utama virus, melainkan  itu hanya digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan micro carrier virusnya.

Meskipun haram, MUI berpegangan bahwa produksi vaksin saat ini terbilang sulit, begitu pula untuk mendapatkan vaksin tersebut.

Oleh karena itu, MUI menetapkan hukum menggunakan vaksin ini ialah haram, tetapi mubah.

“Ada kondisi mendesak yang menduduki kondisi darurat,” imbuhnya.

Kondisi darurat itu sudah berlandaskan agama dan diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan.

Niam menambahkan, para ahli menyebut vaksinasi digunakan untuk menciptakan herd immunity. Hal itu hanya bisa terjadi jika vaksinasi sudah berjalan lebih dari 70 persen.

Indonesia sendiri baru memperoleh vaksin Sinovac sebanyak 140 juta. Itu artinya masih ada banyak vaksin yang diperlukan Indonesia untuk menciptakan herd immunity.

BACA JUGAWaduh, Vaksin Covid-19 Akan Kedaluwarsa, Ini Manuver Pemerintah

Adapun, vaksin AstraZeneca ini digunakan untuk menambah amunisi vaksinasi oleh pemerintah.

“Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin covid-19, mengingat keterbatasan vaksin di dunia,” tukasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co