GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui menggelontorkan dana hampir Rp 1 triliun untuk Formula E. Kebijakan ini dilakukan untuk menyambut ajang balap mobil listrik pada 2022.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta pada anggaran 2019-2020 telah mengeluarkan dana sebanyak Rp983,3 miliar untuk Formula E Operations (FEO).
BACA JUGA: Pengamat: Anies Baswedan Bakal Dipinang 4 Partai di Pilpres 2024
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berkomentar, hal ini berpusat bukan kepada Formula E akan dilaksanakan pada 2022 tapi siapa orang yang bertanggung jawab di balik hal yang ditemukan oleh BPK dalam auditnya.
"Jelas ada dua pelanggaran terkait undang-undang, yakni pengelolaan keuangan daerah dan peraturan pemerintah tentang aturan keolahragaan. Ini adalah pelanggaran serius," ucap Ferdinand kepada GenPI.co, Minggu (21/3) siang.
Menurut Ferdinand, manajerial yang dilakukan oleh Anies Baswedan sangat berantakan, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab dan terlalu banyak orang yang ikut terlibat.
"Semua pelanggaran dan aturan perundang-undangan harus dibebankan pada Gubernur DKI Jakarta. Karena dengan adanya pelanggaran ini telah terjadi kerugian pendanaan untuk negara," jelas Ferdinand.
BACA JUGA: Anies Baswedan Maju Pilkada DKI Belum Tentu Menang, Jleb
Eks politikus Partai Demokrat tersebut juga menyindir apakah dana sebesar GBP 20 juta US atau setara Rp 360 miliar akan kembali ke rekening pemda DKI Jakarta atau Anies Baswedan.
"Statusnya saat ini masih belum jelas, apakah dana sisa sudah dikembalikan dan kemana? rekening pemda DKI Jakarta atau Anies Baswedan," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News