Tjahjo Kumolo Tegas, ASN yang Nekat Mudik Siap-siap

29 Maret 2021 10:10

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan pernyataan tegas. Jika aparatur sipil negara (ASN) nekat mudik lebaran bakak kena sanksi.

"pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik," ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Minggu (28/3).

BACA JUGA: Teriakan Moeldoko Lantang, Akui Sebagai Ketum Demokrat

Selain itu, Tjahjo juga mengimbau ASN untuk tidak mengunjungi tempat-tempat wisata dan sarana umum, yang dapat berpotensi terjadinya kerumunan warga.

"Saya minta ASN dalam Lebaran tahun ini tidak perlu berwisata atau bergerombol di tempat keramaian, tidak perlu ke tempat rekreasi. Ini 'kan semata untuk memutus rantai penyebaran covid-19 agar tidak melebar ke daerah," katanya.

Setelah diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat (26/3), tentang pelarangan mudik Lebaran 2021, Tjahjo akan menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB kepada seluruh ASN di Indonesia.

BACA JUGA: Astaga, Pelaku Bom Makassar Seorang Perempuan

"Pada hari Senin (29/3) rencananya akan dikeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB," ungkap Tjahjo Kumolo. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co