GenPI.co - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, mengatakan Polri menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui saluran YouTube miliknya.
Menurut Agus, sejak awal menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia. untuk itu pihaknya berkoordinasi dengan imigrasi, karena Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
BACA JUGA: Pernyataan GNPF Bikin Kaget, Katanya Habib Rizieq Dijebak
"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus kepada wartawan, Minggu (18/4).
Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.
Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.
"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau nggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," kata Agus.
Agus menjelaskan bahwa penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.
Menurut dia, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.
"Kalau yang seperti itu 'kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri," tegas Agus.
BACA JUGA: Rizal Ramli Bongkar Kelemahan Jokowi, Payah!
Sebelumnya, video viral pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial. Hal itu disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News