GenPI.co - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) terus berupaya mendorong pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi covid-19.
Salah satu caranya ialah dengan mengakselerasi penyaluran dana bergulir ke koperasi.
BACA JUGA: Dapat Dana LPDB-KUMKM, Koperasi Ponpes All Out Kembangkan Usaha
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan, selain percepatan penyaluran dana bergulir, pihaknya juga berfokus memastikan pemanfaatan dan peningkatan kualitas pinjaman.
Oleh karena itu, pihaknya menjalin sinergi dengan para pemangku kepentingan, yaitu Dinas Koperasi dan UMKM.
Pihaknya juga menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Sinergisitas berkaitan dengan kemudahan akses pembiayaan, akses informasi, akses penjaminan, akses pengamanan, dan lainnya.
Pihaknya pun menggelar sosialisasi bertajuk Penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM dalam Rangka Pemulihan Perekonomian di Provinsi Jawa Barat.
Dalam kegiatan itu, pihaknya mengundang Kejari Kota Bandung dan Kejati Jawa Barat. Tujuannya ialah agar koperasi dan UMKM mitra maupun calon mitra LPDB-KUMKM teredukasi.
“Aparat penegak hukum saat ini mulai concern terhadap pemulihan ekonomi nasional dan juga mengingatkan bahwa dana bergulir merupakan uang negara yang harus dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab," kata Supomo, Kamis (22/4).
Supomo melanjutkan, sejak 2008 hingga Maret 2021, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sekitar Rp 12,8 triliun ke seluruh wilayah Indonesia.
Khusus untuk Jawa Barat, realisasinya mencapai Rp 1,25 triliun. Pemanfaatan dana bergulir ini akan terus meningkat.
Sebab, target LPDB-KUMKM pada 2021 ini dana bergulir mencapai Rp 1,6 triliun.
Supomo meyakini masih terdapat banyak koperasi dan pelaku UKM potensial yang dapat memanfaatkan program pinjaman berbiaya ringan melalui dana bergulir LPDB-KUMKM.
“Sesuai dengan arahan Menteri Koperasi dan UKM, LPDB-KUMKM akan selalu bersama-sama koperasi dan UMKM dalam kondisi pandemi maupun pasca pandemi nanti," kata Supomo.
Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata, dan Tata Usaha Negara Jan Samuel Maringka mengapresiasi pelibatan Kejaksaan Agung RI oleh LPDB-KUMKM dalam pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam penyaluran dana bergulir.
Dia menjelaskan, Kejaksaan Agung tengah berupaya berkontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya sektor koperasi dan UMKM.
“Hal ini juga sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kejaksaan untuk mengawal pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional di tengah situasi pandemi," jelas Jan Samuel.
Jan juga mempersilakan LPDB-KUMKM memperluas kerja sama dengan Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk mengawal penyaluran dana bergulir sejak awal hingga akhir.
menurut Jan, Kejaksaan merupakan kuasa pemerintah yang bertugas untuk mengamankan aset-aset negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Jan menjelaskan, Kejaksaan Agung juga telah memetakan modus-modus tindak pidana terkait koperasi.
Di antaranya tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah kepada bendahara koperasi dan menarik uang simpanan anggota melebihi jumlah pinjaman yang disetujui pengurus.
Dalam kesempatan itu, LPDB-KUMKM memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung selaku Jaksa Pengacara Negara yang berhasil pengamankan uang negara sebesar Rp 113 miliar.
Di antaranya berupa uang cash Rp 1 miliar, pengamanan aset negara serta mendapatkan tambahan aset.
Selain itu juga telah dilakukan penyerahan 200 kios untuk dipergunakan oleh UMKM di provinsi Jawa Barat.
Pengamanan uang dan aset negara tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama yang terjalin antara LPDB-KUMKM dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait dengan asistensi penyaluran dana bergulir sejak November 2020.
“Saya selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM mewakili lembaga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung," ungkap Supomo.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung M. Iwa Suwia Pribawa menambahkan, Kejari Kota Bandung selaku penegak hukum berkewajiban untuk mencegah terjadinya kebocoran-kebocoran atau kerugian negara.
Dalam hal kasus dana bergulir LPDB-KUMKM, pihaknya menekankan penanganan persuasif mengingat munculnya persoalan ekonomi dampak dari pandemi covid-19 yang dialami koperasi dan pelaku UMKM.
"Alhamdulilah atas kepercayaan LPDB-KUMKM dan kesadaran dari para penerima fasilitas pinjaman dana bergulir ini bisa dikembalikan dan dipulihkan, agar bisa digulirkan lebih lanjut kepada masyarakat," ucap Iwa.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan KemenkopUKM Agus Santoso, mengingatkan bahwa kepercayaan merupakan modal utama bagi koperasi untuk maju dan berkembang.
Sebab, segala kemudahan kepada koperasi telah diberikan pemerintah, salah satunya melalui LPDB-KUMKM yang merupakan satu-satunya lembaga keuangan yang memberikan pendanaan khusus kepada koperasi.
Menteri Koperasi dan UKM, ungkap Agus, juga telah melakukan reformasi layanan penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dengan adanya reformasi tersebut, penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM diharapkan lebih mudah, lebih cepat, dan tepat sasaran.
BACA JUGA: LPDB-KUMKM Kucurkan Rp 4,5 M ke KSBP Sunan Drajat Lamongan
Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM juga memperkuat keberpihakannya kepada koperasi dengan mengeluarkan kebijakan sejak 2020 LPDB-KUMKM lebih fokus untuk menyalurkan dana bergulir kepada koperasi untuk kemudian disalurkan kepada anggotanya.
“Termasuk juga kemudahan dalam pembentukan koperasi dan berbagai program pendampingan serta bantuan pemasaran dan promosi," ucap dia. (adv)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News