Waspada Kripto! Awam Wajib Tahu Risiko Transaksi Bitcoin Cs

11 Mei 2021 08:10

GenPI.co - Mata uang kripto (cryptocurrency) antara lain Bitcoin dan lainnya tak hanya diminati masyarakat negara maju, tapi juga sudah merambah ke Tanah Air.

Akses bertransaksi uang digital ini juga telah tersedia, dan relatif bisa terjangkau besaran investasinya.

BACA JUGA5 Jenis Uang Kripto Ternama Dunia Selain Bitcoin, Sang Pelopor

Fenomena ini menyedot perhatian Founder Traderindo.com, Wahyu Laksono.

Wahyu mengingatkan masyarakat awam untuk memahami risiko investasi di mata uang kripto.

Karena dinilai belakangan in, telah menjadi salah satu alternatif investasi dan transaksi keuangan yang marak di dunia.

"Setiap investasi ada risikonya. Nah, yang utama, lihat dulu produknya diatur atau tidak? Saran saya bagi yang masih awam, tidak usah macam-macam pemikirannya. Untuk awam percaya saja kepada pemerintah dulu. Levelnya yang di situ dulu," ujar Wahyu melalui keterangan di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Menurut Wahyu, risiko investasi mata uang kripto relatif besar.

Pertama, media pertukarannya hanya menggunakan kriptografi, tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan. 

BACA JUGAJam Pasar Kripto, Saham, Emas: Bitcoin Cs Tak Libur Sedetik Pun

Kedua, fluktuasi harga juga sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong sangat spekulatif.

Ketiga, risiko lain yang perlu diwaspadai adalah posisi perdagangan mata uang kripto tidak menjadi aset, tetapi diperdagangkan seperti pasar derivatif. 

Kondisi inilah yang berpotensi besar memunculkan peluang penipuan penggelapan dan transaksi bodong.

Wahyu menyarankan bagi masyarakat awam, sebaiknya memilih berinvestasi di produk yang sudah diatur, dan memiliki kepastian hukum. 

Apabila telah mengerti risikonya, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri. Yaitu di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Masyarakat juga diminta jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, tetapi ketika di cek faktanya, lembaga yang menawarkan investasi tidak terdaftar dalam Bappebti.

Dengan masuk di dalam sistem, lanjutnya, akan mengurangi risiko investasi kripto dari kepastian hukum. 

Dia juga tidak menganjurkan masyarakat berinvestasi di lembaga kripto di luar negeri, karena tertarik dengan selebritas atau orang-orang kaya dunia.

"Intinya, kalau masyarakat awam, kalau mau trading kripto, sebaiknya bertransaksi di tempat yang sudah didukung sistem, ada perlindungan dari pemerintah, ya sudah masukkan ke Bappebti atau BBJ," ujar Wahyu.

Dia menambahkan, saat ini, regulasi aset kripto di Indonesia masih dari sisi perdagangan komoditas, dan belum memasuki ranah pasar keuangan dan perbankan. 

Wahyu menilai langkah tersebut kemungkinan dilakukan pemerintah, untuk membendung aliran dana ke luar negeri bagi investor yang tertarik berinvetasi di aset kripto.

Ia menilai, tingkat literasi keuangan di Indonesia saat ini sebenarnya masih relatif rendah, meskipun ada sekelompok orang yang memiliki dana besar dan menyukai spekulasi di pasar keuangan, khususnya di mata uang kripto.

"Ada kelompok tertentu yang sifatnya elitis, ada segelintir orang yang punya banyak sekali uang. Ini tidak bisa dibendung karena konteksnya global dan digital. Mau pakai peraturan seperti apa pun, pemerintah tidak akan bisa, mau dilarang tidak bisa. Investor biasa dan pemula inilah yang perlu dilindungi," kata Wahyu. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co