GenPI.co - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Said Abdullah mengatakan kebijakan tax amnesty jilid 2 tidak diperlukan untuk saat ini.
Menurutnya, tax amnesty sudah dilaksanakan lima tahun yang lalu. Oleh sebab itu, pemerintah tidak perlu bicara lagi tentang tax amnesty jilid 2.
BACA JUGA: Wacana Tax Amnesty Jilid 2 Buat IHSG Joss, Saham EXCL & TLKM Top
“Karena akan menimbulkan problem besar bagi para wajib pajak yang ikut tax amnesty jilid 1 yang baru dilakukan tahun 2016," kata Said saat ditemui GenPI.co di DPR RI, Kamis (20/5/2021).
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, dalam revisi KUP nanti, dia berharap tidak menemukan keinginan pemerintah untuk merevisi tax amnesty.
"Karena, setahu saya di berbagai negara tax amnesty hanya diberlakukan dalam satu generasi (satu kali)," ujarnya.
Anggota Komisi XI ini mengatakan, DPR RI lebih setuju jika pemerintah menggulirkan kebijakan sunset policy.
Sebab, diskon pajaknya tidak serendah tax amnesty yang mencapai dua persen.
BACA JUGA: Gubrak! China Resmi Larang Bank dan Lembaga Keuangan Pakai Kripto
"Seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022 dan keberlanjutannya, maka yang harus dilakukan adalah sunset policy, tidak memerlukan tax amnesty," saran Said.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Tata Cara Perpajakan.
Salah satu yang dibahas adalah mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News