Saat Kripto Makin Diminati, Bos BI Buka-bukaan Soal Uang Digital

27 Mei 2021 08:20

GenPI.co - Bank Indonesia (BI) menyampaikan rencananya, yaitu terkait mata uang digital.

Sebagai pemegang amanah dalam pengelolaan uang rupiah, BI mengemukakan rencananya untuk menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital.

BACA JUGAPengaruh Kripto Kian Dahsyat, Pepet Pesona Dolar dan Obligasi, Lo

Sebenarnya hal ini dikemukakan telah diwacanakan sejak lama. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, tahapan perancangan serta rencana pengedaran mata uang digital ini sedang dalam proses pembahasan.

"Dalam konteks itu, BI merencanakan menerbitkan central bank digital, digital currency rupiah, sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Dia juga memastikan pemanfaatan dan penggunaan mata uang digital ini nantinya hampir serupa dengan uang kertas maupun uang berbasis debit maupun kredit, yang selama ini sudah berjalan.

Untuk itu, ujarnya, bank sentral sedang mengkaji juga pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial maupun sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang digital.

BACA JUGABuat Pencinta Kripto, Ada Kabar Gembira dari Kepala Bappebti, Lo

Bank Indonesia juga ikut mempertimbangkan teknologi mata uang digital yang akan dipergunakan, berkaca dari pengalaman bank sentral negara-negara lain termasuk perumusan platform yang akan digunakan.

"BI melakukan ini karena mempunyai kewenangan menerbitkan alat pembayaran yang sah di Indonesia menurut UUD, yang dijabarkan dalam UU BI dan UU Mata Uang," beber Perry.

Seperti diketahui, pada saat ini penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah, meski instrumen itu belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai, tidak mempunyai basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi.

Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, menyatakan BI diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.

Pengelolaan uang rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co