GenPI.co - Seorang pembeli yang dirahasiakan identitasnya membayar satu penthouse mewah yang berlokasi di Miami, Amerika Serikat.
Posisinya berada di tepi pantai dan eksklusif.
Hal yang mencuri perhatian adalah nilai penjualan sebesar USD 22,5 juta atau setara dengan Rp 320,89 miliar (asumsi kurs Rp14.262 per dolar AS) dibayar dengan kripto.
Penthouse ini merupakan bagian dari bangunan mewah Arte Surfside.
Dikutip dari laman cryptopotato, pembelian real estat tersebut memecahkan rekor untuk harga satu penthouse mewah Amerika Serikat dengan pembayaran mata uang digital atau kripto.
Namun, tidak diungkapkan jenis mata uang kripto apa yang digunakan untuk membeli properti tersebut.
Pembelian memecahkan rekor sebesar USD 22,5 juta terjadi kira-kira satu bulan setelah Arte Surfside mengumumkan akan mulai menerima aset digital sebagai alat pembayaran untuk properti mewahnya.
Wah, real estat lain bagaimana, nih? (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News