GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan subsidi gaji kepada para pekerja yang terdampak pandemi covid-19.
"Bantuan subsidi diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, yang mana satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," kata Ida di Jakarta, Rabu (21/7).
Menaker mengatakan stimulus tersebut sudah dikoordinasikan dengan Komite PEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu data calon penerima bantuan upah bersumber dari kepesertaan BPJS yang sudah diverifikasi dan validasi sesuai ketentuan.
"Bantuan subsidi upah ini kami akan ambil (data) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai 30 Juni 2021,” imbuhnya.
"Hasil rapat kami untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah maka jumlah penerima sebanyak kurang lebih 8 juta pekerja dan dengan demikian akan membutuhkan anggaran estimasinya sebesar Rp 8 triliun," tambahnya.
Ida mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkannya ke perusahaan tempatnya bekerja. Sehingga bisa diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Kabar Baik, Pekerja Dapat Bansos Dari Kemenaker, foto : tangkapan layar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News