GenPI.co - Lion Air Group menerapkan persyaratan terbaru bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan via penerbangan pada 12-16 Agustus 2021.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, persyaratan itu dilakukan untuk mendukung PPKM Level 4.
Danang mengimbau calon penumbang memperhatikan dan mengikuti pemeriksaan kesehatan secara acak di bandara.
Untuk batasan usia, calon penumpang yang diperbolehkan melakukan penerbangan ialah berusia di atas 12 tahun.
Danang juga meminta para calon penumpang memperhatikan masa berlaku hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dengan hasil tes negatif.
“Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Danang, Jumat (12/8).
Danang menjelaskan, calon penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukkan sertifikat vaksin covid-19.
Bagaimana dengan calon penumpang yang memiliki kepentingan mendesak, hamil, sakit, tetapi belum divaksin?
Menurut Danang, mereka harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
Surat medis itu berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan sehat dan alasan detail tidak bisa divaksin.
Penumpang yang transit atau transfer masih di area ruang tunggu atau tidak keluar dari bandara tidak mengikuti PPKM Level 1, 2, 3, dan 4.
“Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara wajib mengikuti ketentuan PPKM,” kata Danang.
Dia juga mengimbau calon penumpang mengunduh dan melakukan registrasi aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Danang, setelah dilakukan pengambilan sampel dan hasil RT-PCR, calon penumpang akan mendapatkan surat keterangan hasil uji kesehatan digital.
“Berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud,” kata Danang.
Dia menjelaskan, dengan aplikasi Pedulilindungi, pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi. (boy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News