Bro dan Sis, Ini Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online

02 September 2019 18:39

GenPI.Co - Tarif ojek online (ojol) mengalami perubahan mulai Senin (2/9) pukul 00:00 WIB. Tarif baru itu berlaku sesuai sistem zonadi tiap kabupaten/kota.

Pemerintah sudah menetapkan tiga zona. Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.

Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

BACA JUGA: Ojek Online? Biasa, Andong Online? Cuma Ada di Yogyakarta!

Zona III ialah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Besaran tarif net untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, sedangkan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Sementara itu, Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, sedangkan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

BACA JUGA: Sebut Gojek untuk Orang Miskin, Samsubahrin Ismail Minta Maaf

Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, sebanyak 224 kabupaten/kota menerapkan tarif baru itu.

“Sebelum diberlakukan tarif baru ini, dari pihak asosiasi pengemudi dan aplikator sudah menyetujui (tarif baru ini),” kata Budi, Senin (2/9).

Dia menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada dinas perhubungan provinsi dan kabupaten/kota yang berisi permintaan pengawasan tarif ojol.

“Cukup banyak jumlah kotanya, terkait pengawasan saya tidak dapat mengoptimalkan staf yang ada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” jelas Budi. (juwita trisna rahayu/ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co