Ingat, Nunggak Bayar BPJS Tak Bisa Perpanjang SIM

07 Oktober 2019 20:30

GenPI.co - Bagi masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan bakal kena sanksi. Salah satunya tidak bisa memperpanjang atau membuat baru SIM (Surat Ijin Mengemudi). 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, mengatakan pengolahan iuran kolektibilitas ini sedang dibahas oleh pihak terkait dengan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

BACA JUGA: Bakal Ada Penagih Tunggakan, BPJS Watch: Jangan Ada Pemaksaan!

"Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang menginisiasi pelayanan publik," ujar Fachri dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/10).

Fachmi menjelaskan nantinya dalam Inpres akan membahas soal penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, dan tak bisa mengajukan kredit perbankan hingga mengurus administrasi.

BACA JUGA: Kepastian Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Tunggu Putusan Presiden

"Selama ini, itu hanya menjadi tekstual karena pelayanan publik tidak ada di BPJS Kesehatan. Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan," kata Fachmi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Winento

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co