GenPI.co - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diterapkan mulai 2020 di empat provinsi mendapat perhatian lebih dari kalangan industri sepatu di dalam negeri.
Pasalnya, setidaknya empat provinsi tersebut yang saat ini banyak dipilih menjadi lokasi industri sepatu. Yaitu Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Kalangan industri sepatu saat memilih lokasi manufakturnya, antara lain mempertimbangkan upah minimum yang diterapkan di satu wilayah.
Dari catatan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) empat provinsi itu seluruhnya menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2020 sebesar 8,51 persen dibandingkan upah pada 2019.
BACA JUGA: UMP Naik, Industri Sepatu Bakal Makin Ngos-ngosan Saingi Vietnam
“Mengacu ke surat edaran sesuai PP 78 (Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan) kurang lebih seperti itu,” kata Budiarto Tjandra, Ketua Pengembangan Sport Shoes dan Hubungan Luar Negeri Aprisindo kepada GenPI.co, Minggu (3/10/2019).
Ia mengemukakan, kalangan pebisnis industri sepatu akan mematuhi ketetapan kenaikan upah.
“Harus dijalankan, tentunya produktivitas harus di tingkatkan. Namun, kenaikan produktivitas lebih kecil dibanding dengan kenaikan upah sehingga memperlemah daya saing,” ujar Budiarto.
BACA JUGA: Catat! 9 Kabupaten yang Kini Jadi ‘Surga’ Bagi Industri Sepatu
Kenaikan UMP (sumber: Aprisindo)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News