Tarif Tol Jagorawi Naik Rp 500 Golongan I, Berikut Rinciannya

19 Desember 2019 15:30

Jasa Marga memberlakukan kenaikan tarif lintasan Tol Jagorawi sejak 11 Desember. Kenaikan tersebut  berdasarkan laju inflasi dalam dua tahun terakhir.
 
"Kenaikan tarif Tol Jagorawi dilakukan terhadap lima golongan yang dihitung sesuai inflasi dua tahun terakhir," kata Kepala Divisi Regional Tol JabodetabekJabar, Reza Febriano, di Bekasi, Kamis (19/12).

BACA JUGA: Jokowi Naik Motor Chopper Jajal Jalan Perbatasan Nunukan-Malaysia
 
Reza menjelaskan kenaikan tarif Tol Jagorawi berlaku pada jenis kendaraan Golongan 1 dari semula Rp 6.500 menjadi Rp 7.000, Golongan 2 dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500, Golongan 3 dari semula Rp 13.000 jadi Rp 11.500. Sedangkan tarif kendaraan Golongan 5 dari semula Rp 19.500 menjadi Rp 16.000.
 
"Untuk Golongan 4 tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp16.000," katanya.

Menurut Reza dasar dari penyesuaian tarif adalah hak Badan Pengelola Jalan Tol (BPTJ) berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yakni BPTJ dapat mengajukan penyesuaian tarif dua tahun sekali dihitung berdasarkan tingkat inflasi.

BACA JUGA: Makan Kuaci Memang Ribet, Tapi Manfaatnya Wow Banget
 
"Kebetulan selama dua tahun terakhir dihitung ada 6,29 persen inflasi yang terjadi. Jadi penyesuaian ini ditekankan tidak hanya tarif yang naik, tapi juga ada yang turun," ujarnya.

Adapun tarif yang mengalami penurunan terjadi pada kendaraan non Golongan 1 yaitu Golongan 3, 4, dan 5, yang turun 17,95 persen.

 "Yang naik hanya Golongan 1 dan 2 berkisar 7,3 persen kenaikannya," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co