Larangan Mudik 2020, Bagaimana Nasib Bisnis Transportasi?

26 April 2020 00:30

GenPI.co - Akhirnya Presiden Joko Widodo melarang mudik Lebaran 2020. Larangan ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).

Larangan mudik bagi seluruh masyarakat yang diterapkan pemerintah, terhitung mulai 24 April 2020.

Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan larangan mudik itum tentunya akan memberatkan bagi kalangan pengusaha angkutan umum darat.

BACA JUGA: Terungkap! Ternyata Virus Corona Paling Tak Kuat Kondisi Ini

Yaitu bus antar kota antar privinsi/AKAP, antar jemput antar provinsi/AJAP atau travel, bus pariwisata dan taksi regular, dan sebagian angkutan perairan.

Untuk itu, Djoko mengharapkan pemerintah memberikan  bantuan insentif dan kompensasi bagi pengusaha dan pekerja transportasinya.

“Tujuannya, agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar nantinya. Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang gulung tikar,” kata Djoko dari rilisnya.

BACA JUGA: Laris Banget Lho! Masker Bentuk Bra Diproduksi Massal di Jepang

Ia pun memberikan sejumlah usulan bagi pemerintah, sehingga perusahaan transportasi demikian juga krunya terbantu dengan ada ketetapan larangan mudik ini.

1. Hilangkan batasan Rp 10 miliar

Djoko berharap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 direvisi.

Aturan itu memberikan debitur untuk keringanan membayar angsuran dengan plafon hingga Rp10 miliar.

“Jangan dibatasi nilai hingga  Rp 10 miliar, dihilangkan saja batasan itu, supaya pengusaha angkutan umum mendapat insentif penundaan pembayaran pinjaman. Juga penundaan membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak,” ujar Djoko.

2. Pemberian bantuan agar bekerja sama dengan Organda.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk melindungi pekerja transportasi. Yaitu mendapat Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan melalui Kepolisian RI.

“Agar data penerima tepat sasaran, para Kasatlantas di Polres sebagai pelaksana dapat bekerjasama dengan Organda Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data pengemudi angkutan umum di daerahnya,” ujar Djoko..

Di samping itu, untuk mengantar bantuan sembako bagi warga kurang mampu, pemerintah tidak hanya menggandeng perusahaan transportasi online, dapat pula melibatkan organda. Supaya pengusaha angkutan darat juga memperoleh penghasilan untuk keberlangsungan hidupnya.

3. Alokasikan anggaran mudik gratis untuk bantuan sembako

Djoko mengemukakan selama ini ada anggaran mudik gratis untuk pekerja sektor informal.

“Anggaran itu kali ini bisa dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta mudik gratis yang tidak bisa pulang,” kata Djoko. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co