GenPI.co - Kementerian PUPR sudah menyalurkan bantuan pembiayaan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar Rp 7,11 triliun per 26 Juni 2020.
Nominal tersebut digunakan guna membantu pembiayaan untuk 70.335 unit rumah atau setara 68,62 persen.
BACA JUGA: Erick Thohir: Setoran Deviden BUMN ke Negara Tergerus
Secara total, penyaluran FLPP sejak 2010 hingga 26 Juni 2020 sudah mencapai Rp 51,48 triliun.
Angka tersebut dipakai untuk membiayai 725.937 rumah. FLPP sendiri bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki rumah.
Mereka bisa mendapatkan fasilitas perumahan berbunga rendah dalam jangka panjang.
Hingga saat ini skema subsidi perumahan FLPP dianggap yang paling ideal di antara yang lainnya.
Pembiayaan dalam sistem FLPP dikelola menggunakan metode blended financing dari APBN.
Metode tersebut dikombinasikan dengan dana dari perbankan dan sumber lainnya.
Skema subsidi FLPP sangat berbeda dengan metode konvensional yang pendanannya bisa habis jika sudah dicairkan.
BACA JUGA: Top Gainer dan Top Loser Sepekan, Gerak Saham ICBP Mantap Banget!
Melalui skema FLPP yang sudah digulirkan, uang negara bisa berputar kembali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News