Selain Gaji ke-13, Tjahjo Kumolo Beri Kabar Gembira Lain Buat PNS

21 Juli 2020 00:47

GenPI.co - Di saat pegawai negeri sipil (PNS) tengah menunggu pencairan gaji ke-13, yang tinggal tunggu waktu saja meleleh kini ada kabar gembira lainnya bagi para aparatur sipil negara.

Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, PNS telah diperkenankan melakukan tugas ke luar kota.

Menpan RB, Tjahjo Kumolo telah meneken aturan yang menetapkan hal tersebut di era new normal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

BACA JUGA: PNS Panas Dingin Tunggu Gaji ke-13, Ibu Menteri Bilang...

Keputusan tersebut mengatur persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas, antara lain memperhatikan status penyebaran virus corona (covid-19 ) di daerah tujuan perjalanan dinas.

Hal ini dilakukan berdasarkan peta zonasi risiko covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Persyaratan lainnya, ASN juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II atau kepala kantor.

BACA JUGA: Gantengnya Anak Eko Patrio, Pasti Bikin Kamu Berdecak Kagum!

Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada PNS dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

PPK juga diminta untuk memastikan PNS mematuhi SE Menteri PANRB ini. Apabila ada yang melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co