Viral Nasabah Merugi, Jouska ID Ditutup Karena Izin Bodong

26 Juli 2020 07:50

GenPI.co - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta perusahaan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska ID) untuk menutup kegiatan operasionalnya.

Hal itu telah diumumkan Ketua SWI Tongam L Tobing usai melakukan pertemuan virtual dengan CEO dan Founder Jouska ID Aakar Abyasa Fidzuno.

BACA JUGA: China Hancurkan Simbol Agama dan Larang Lambang Salib

Sepak terjang Jouska yang viral ini akhirnya membuat perusahaan ilegal ini menghentikan seluruh kegiatan usaha per Jumat, 24 Juli 2020. 

Keputusan tersebut diambil setelah Jouska menghadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengklarifikasi terkait kerugian nasabah yang viral di media sosial beberapa waktu belakangan.

"Jouska Indonesia menghentikan seluruh kegiatan usaha untuk sementara waktu," tulis Jouska di akun instagram @jouska_id, Jumat (24/7).

BACA JUGA: Meski Paling Kalem, 5 Zodiak Ini Pekerja Keras Tanpa Batas

Penutupan tersebut termasuk website dan akun media sosial Jouska. 

"Website dan akun sosial media Jouska indonesia akan ditutup oleh Satgas Waspada Investasi hingga batas waktu yang belum ditentukan," lanjutnya.

Jouska Indonesia akan berkomunikasi dan menyelesaikan seluruh aduan nasabah dengan itikad baik.

Segala keluhan terkait layanan Jouska Indonesia dapat disampaikan melalui formkeluhanjouska.paperform.co dengan batas waktu 31 Juli 2020.

BACA JUGA: Ternyata 5 Kebiasaan Wanita Ini Bikin Pasangan Makin Cinta

Lantas apa yang membuat operasional Jouska ID ditutup?

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, salah satu alasan pihaknya meminta Jouska menghentikan kegiatannya lantaran perusahaan itu bodong atau tidak memiliki izin yang disyaratkan jika ingin mengelola investasi nasabahnya.

"Kegiatan ini kan nggak ada legalitasnya. Dia melakukan kegiatan penasihat investasi, bahwa di dalam undang-undang pasar modal pasal 34 setiap pelaku penasihat investasi harus mendapatkan izin dari OJK.@ ungkapnya (24/7).

Namun, Jouska tidak mendapatkan izin, sehingga kegiatannya dianggap ilegal. Oleh karena itu dia harus menghentikan kegiatannya karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

Salah satu anggota SWI yang merupakan perwakilan dari BKPM pun sudah memeriksa izin usaha dari Jouska ID. Ternyata perusahaan itu hanya memiliki izin usaha jasa pendidikan lainnya. Jenis izin itu untuk usaha pendidikan seperti kursus.

Selain meminta Jouska Indonesia menghentikan kegiatan operasionalnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga meminta dua mitra usaha Jouska Indonesia, yakni, PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa.

Kedua perusahaan itu dianggap melakukan kegiatan usaha layaknya manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

"Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasihat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin." demikian bunyi poin b hasil pertemuan satgas waspada investasi dengan pihak Jouska.

Menurut Tongam, dalam pertemuannya hari ini dengan CEO dan Founder Jouska ID Aakar Abyasa Fidzuno, SWI telah meminta agar pihak Jouska ID menyelesaikan masalah para kliennya yang merasa dirugikan.

Saat ini semua nasabah Jouska ID diimbau agar segera melakukan penyelesaian masalah langsung kepada perusahaan. SWI juga sudah memperingatkan pihak Jouska ID agar tidak merugikan kliennya.(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co