Penampakan Uang Baru Pecahan Rp 75.000, Ini Makna Tampilannya

17 Agustus 2020 12:20

GenPI.co - Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang khusus seri peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia.

Yaitu berupa uang kertas dengan nilai nominal Rp 75.000.

Peluncuran uang khusus tersebut dilakukan secara virtual melalui kanal YouTube BI pada Senin siang (17/8/2020) dengan tema acara Peresmian Pegeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia.

BACA JUGADi Pandemi, Fakta Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 2020

“Bukan pencetakan uang baru yang ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat. Juga bukan tambahan likuiditas untuk pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi. Peluncuran uang khusus dilakukan dalam rangka memperingati peringatan Kemerdekaan RI yang ke -75,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat live YouTube BI, Senin (17/8/2020).

Ia mengemukakan uang khusus tersebut dilakukan 75 juta cetakan, yang diteken Menkeu dan Gubernur BI.

“(Peluncuran uang khusus), ke depan Insyaallah akan diluncurkan setiap 25 tahun,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

Masyarakat bisa menukarkan, dengan lebih dulu dengan memesannya lebih secara online. Pembelian dilakukan dengan menyediakan uang Rp 75.000 untuk satu lembar uang khusus.

BACA JUGAAyo, Update Status Medsos Beri Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia

Makna uang khusus Kemerdekaan RI yang ke-75:

Halaman muka

Mensyukuri kemerdekaan dengan peristiwa Proklamasi 1945 oleh Soekarno-Hatta. 

Pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan, yang digambarkan antara lain dengan tampilan MRT, Tol Trans Jawa, dan jembatan di Papua.

Halaman belakang

Ditampilkan anak-anak berpakaian adat yang mewakili Indonesia bagian Barat dan Timur. 

Juga menggambarkan menyongsong masa depan gemilang di era digital, digambarkan dengan Satelit Merah Putih.

Dilansir dari Antara, Departemen Pengelolaan Uang BI menjelaskan uang rupiah khusus adalah uang dikeluarkan secara khusus oleh Bank Indonesia, dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.

BACA JUGA:  Jokowi Pamer Koleksi Sepeda, Semua Gowesnya Buatan Indonesia

Adapun uang khusus ini memiliki nilai nominal berbeda dari nilai jualnya.

Dijelaskan, uang rupiah khusus merupakan alat pembayaran yang sah, tapi biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar.

Adapun uang ini juga merupakan sarana perkembangan numismatika atau koleksi uang di Indonesia.

Setiap edisi yang dikeluarkan dengan kemasan yang menarik dan unik sehingga sering dijadikan sebagai cenderamata.

Sebelumnya, BI mengeluarkan uang edisi khusus antara lain 25 tahun Kemerdekaan RI, perjuangan angkatan 45, kemudian 50 tahun Kemerdekaan RI.

Tampilan bagian belakang uang khusus menyambut HUT ke-75 Kemerdekaan RI (foto: SC YouTube BI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co