Kemenkop Bantu Usaha Kecil Terdampak Pandemi, Ketahui Syaratnya!

09 Oktober 2020 16:50

GenPI.co - Selama pandemi virus corona (covid-19) ini tidak sedikit dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami penurunan penghasilan bahkan ada yang hingga gulung tikar. 

Melihat kondisi ini, membuat Kementerian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tidak tinggal diam.

BACA JUGABNI All Out Bantu UMKM Bangkit di Tengah Pandemi Corona

“Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan bantuan sosial (bansos) kepada UMKM yang bangkrut atau terkena PHK," ujar Eddy Satriya, Deputi bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, dalam webinar UMKM Kuat Indonesia Berdaulat yang digagas GenPI.co dan jpnn.com, Kamis (8/10/2020) sore.

Eddy menjelaskan, bagi seluruh bidang usaha yang mengalami kerugian hingga harus akhirnya gulung tikar, akan dibantu mencari solusi untuk masalah yang ada. 

"Bagi mereka yang menurun penghasilannya akan dibantu dengan cara dibeli oleh instansi tertentu. Sedangkan yang mengalami kerugian hingga tutup, akan diberikan bantuan dana khusus," ujarnya.

BACA JUGABangkit dari Pandemi, 3 Cara untuk Dapatkan Modal bagi UMKM

Dengan adanya program ini, diharapkan Kemenkop dan UKM dapat membantu hingga kembali normal. 

“Ini merupakan suatu hal yang penting diprioritaskan, karena menjadi kebutuhan utama hidup." Kata Eddy.

Kemekop, ujarnya, juga  akan memberikan tambahan modal untuk para pengusaha, terlebih pada usaha perorangan. 

“Bantuan ini akan diberikan, tentu dengan catatan mereka yang mengalami kerugian harus lebih dulu punya usaha sebelum adanya pandemi," tutup Eddy. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co