Perhatikan 4 Aspek Hukum saat Menggunakan Medsos untuk Berbisnis

13 Oktober 2020 12:50

GenPI.co - Medsos atau media sosial menjadi platform yang sangat digemari oleh para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ingin memasarkan produknya.

Meski demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak salah langkah dan terjerat hukum.

BACA JUGABangkit dari Pandemi, 3 Cara untuk Dapatkan Modal bagi UMKM

Praktisi hukum, Agung Darmawan menjelaskan adala beberapa hal penting dari segi hukum yang harus diperhatikan para pebisnis digital.

“Ada beberapa hal penting dari segi hukum yang harus diperhatikan,” katanya dalam webinar yang bertajuk “Strategi Social Media Marketing untuk Para UMKM dan Tinjauannya dari Aspek Hukum”.

Pertama, perlu diperhatikan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 20, yang mengatur tentang larangan menggunggah dokumen elektronik yang melanggar asusila.

“Jangan mengunggah dokumen elektronik yang melanggar asusila seperti mengandung pornografi, kekerasan dan sebagainya,” papar Agung.

Kedua, perlu diperhatikan adalah UU ITE pasal 28, yang mengatur tentang berita hoax atau berita bohong.

Agung mengimbau agar para pelaku bisnis tidak mengunggah konten yang mengandung informasi bohong.

“Jadi, teman-teman harus memastikan agar tidak ada konten yang mengandung hoaks,” ucapnya.

Ketiga, harus diperhatikan adalah hak cipta. Ia menyarankan untuk berhai-hati saat mengunggah konten yang mengandung hak cipta orang lain.

BACA JUGATerdampak Pandemi & Sulit Promosi, Kampanye #JagaUMKM Digaungkan

Keempat, perlindungan konsumen. "Jangan sampai membuat konten yang menyesatkan atau merugikan konsumen. Ini sangat penting untuk menjaga reputasi bisnis,” tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co