Baca Nih, ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Natal dan Tahun Baru!

24 Desember 2020 08:10

GenPI.co - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang bepergian ke luar daerah selama periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah. 

BACA JUGA: ASN Makin Sejahtera, Dana Pensiun Besar & Bisa Beli Rumah Murah

SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur natal 2020 dan tahun baru 2021,” kata MenPAN-RB dalan SE tersebut.

Meski begitu, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi ASN yang ingin melakukan perjalanan dengan memenuhi empat ketentuan.

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.  

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, dalam SE MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 juga diatur tentang cuti bersama. 

BACA JUGA: SIASN Diluncurkan, PNS Lebih Mudah Mengakses Layanan Kepegawaian

SE ini menyebutkan, cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini. (esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie
ASN   PNS   PPP3   MenPAN-RB   libur Nataru   larangan  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co