14 Tempat Wajib Bayar Royalti Musik, KD Kupas PP Nomor 56/2021

08 April 2021 09:35

GenPI.co - Anggota DPR-RI dari Fraksi PDIP Krisdayanti (KD) memberikan komentar terkait peraturan pemerintah royalti pemutaran lagu. 

Menurutnya, ini adalah langkah pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada seniman. 

BACA JUGACewek Berbaju Merah Dapat Emotikon Hati dari Adik Atta Halilintar

“Dampak positif negara memberikan kesejahteraan untuk para seniman, itu sudut pandang saya sebagai penyanyi,” paparnya di DPR RI, Rabu (7/4/2021).

Akan tetapi, sang diva itu mengaku khawatir peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 ini akan juga menjadi semu. 

BACA JUGASpesial Pol Kado Anies Baswedan, Digelar Sebelum Atta-Aurel Bobok

“Karena, di sini ada sebuah lembaga, yaitu lembaga kolektif manajemen nasional. Artinya, seberapa besar lembaga kolektif ini kita men-charge setiap layanan publik yang menggunakan musik,” paparnya. 

Ibu empat anak itu juga mempertanyakan jumlah nilai royalti di setiap lembaga publik yang menyiarkan hak karya dari musisi.  

BACA JUGA4 Zodiak Rezekinya Hari Ini Bikin Kaget Banget, Bahagia Pol!

“Harus di-sounding ke masyarakat supaya para seniman ini tahu dan publik secara umum bisa melihat secara transparan? Berapa nilai yang akan diperoleh dari setiap pengguna karya-karya tersebut di setiap layanan publik?” bebernya. 

Seperti yang diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

BACA JUGA3 Zodiak Dikenalkan pada Seseorang, Saatnya Jatuh Cinta, Senang!

Ada 14 tempat dan kegiatan yang dikenakan royalti bagi lagu yang diputar, antara lain :  

1. Seminar dan konferensi komersial
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. Konser musik
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. Pameran dan bazar
6. Bioskop
7. Nada tunggu telepon
8. Bank dan kantor
9. Pertokoan
10. Pusat rekreasi
11. Lembaga penyiaran televisi
12. Lembaga penyiaran radio
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
14. Usaha karaoke. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co