Catatan Sikap Keras China pada Kripto, Bukti Bitcoin Kebal?

02 Oktober 2021 11:20

GenPI.co - China menjadi negara yang dinilai paling keras dalam mengatur aset digital kripto.

Berbagai kebijakan digelontorkan. Terbaru, pada Jumat lalu. China mengabarkan jika transaksi kripto seluruhnya ilegal.

Kabar ini membuat sejumlah kripto tertekan harganya, termasuk Bitcoin dan Ethereum.

BACA JUGA:  AS Segera Umumkan Hal Penting Soal Kripto, Investor Langsung H2C

Dilansir dari Coinvestasi, dikemukakan sikap sensitif China pada kripto sebenarnya bukan hal baru.

Mengingat, negara tersebut telah konsisten untuk menyebar berbagai rumor dan larangan terhadap kripto sejak tahun 2013 hingga sekarang.

BACA JUGA:  Bos Indodax Angkat Bicara Soal Larangan Transaksi Kripto di China

Namun, setiap kali menggelontorkan sikap kerasnya, dampaknya pada kripto, khususnya Bitcoin tidak berlangsung lama.

Karena pada akhirnya Bitcoin kembali mengalami kenaikan.

BACA JUGA:  Survei Beber Minat Investasi Kripto di Dalam Negeri Baru Sebegini

Selain itu meskipun China tidak ramah terhadap kripto, namun negara ini menggunakan teknologi blockchain di berbagai sektor industri, dan kini semakin gencar untuk merilis mata uang digital bank sentral mereka, yakni digital yuan.

Berikut catatan sikap keras China pada kripto di rentang 2013-2021, dilansir dari laman Coinvestasi.

5 Desember 2013

China melarang lembaga keuangan menangani transaksi Bitcoin. Bank Rakyat China mengumumkan, itu bukan mata uang dengan makna yang sebenarnya.
Sikap ini ketika itu membuat harga Bitcoin turun lebih dari 20 persen menjadi USD 889.
Kenyataannya, dalam jangka panjang, harga Bitcoin telah naik hingga 4.600 persen sejak tanggal itu.

27 Maret 2014

Desas-desus mulai beredar bahwa pemerintah China akan menghukum bank yang mengambil bagian dalam transaksi Bitcoin.
Kabar ini membuat harga Bitcoin 12 persen menjadi USD 562. Namun, lagi-lagi Bitcoin kembali membuktikan kekuatannya dengan naik hingga 7.345 persen sejak tanggal tersebut.

9 Februari 2017

Laporan muncul bahwa Bank Sentral China (People’s Bank of China) memperketat tekanan peraturan dan mendorong pertukaran Bitcoin negara itu untuk sepenuhnya mematuhi aturan anti-pencucian uang.
Kali ini Bitcoin dan kripto lainnya turun lebih dari 7 persen menjadi sekitar USD 988.
Faktanya, penurunan tersebut berlangsung singkat. Menjelang akhir 2017, Bitcoin meraih harga tertingginya sepanjang masa mendekati USD 20.000 kala itu. Hal ini membuat Bitcoin mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.

24 Agustus 2018

Pihak berwenang di China sekali lagi meningkatkan tekanan pada spekulasi mata uang kripto, dengan lima badan pemerintah, Bank Rakyat China, Komisi Regulasi Perbankan, Komisi Urusan Ruang Siber Pusat, Kementerian Keamanan Publik, dan Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar mengeluarkan peringatan tentang penggalangan dana ilegal melalui blockchain dan cryptocurrency.
Respons pasar mengejutkan, karena sebagian besar investor mengabaikan ancaman ini. Harga Bitcoin tetap naik, dan mengakhiri hari tersebut dengan menguat 4 persen.

21 Mei 2021

Otoritas China mengatakan, keamanan yang lebih ketat diperlukan untuk melindungi sistem keuangan dan menyerukan tindakan keras terhadap penambangan Bitcoin.
Sikap ini sempat membuat pasar kripto memerah dan membuat sebagian investor pemula menjadi panik.
Meski begitu, harga Bitcoin saat ini telah berangsur membaik, meskipun belum berhasil menyentuh harga tertingginya sepanjang masa yakni di USD 67.000 pada April 2021.

24 September 2021

China kembali berulang dengan mengabarkan bahwa transaksi kripto ilegal.
Penegasan ini turut berdampak dengan harga Bitcoin yang turun 8 persen di hari itu ke USD 40.690.
Walau begitu harga Bitcoin telah mengalami perbaikan, dan kini berada di kisaran USD 43.568. (*/Coinvestasi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co