GenPI.co - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk aset atau uang digital kripto.
Wakil Ketua PWNU Jatim Kiai Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, penerbitan fatwa tersebut adalah hasil dari forum bahtsul masail pada Minggu (24/10).
"Ya, berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency haram," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/10), dilansir dari JPNN.
Gus Fahrur sapaan akrab Ahmad Fahrur Rozi menjelaskan hasil kajian kripto.
1. Spekulatif
Kripto dinilai banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur.
"Jadi, itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," jelas Gus Fahrur.
2. Tak penuhi unsur jual beli
Disebutkan, dalam bahtsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam, uang digital juga tak memenuhi unsur jual beli.
3. Kayak judi
Disebutkan transaksi kipto lebih condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.
Secara fikih, ujar Gus Fahrur, jual beli harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Namun, dalam kripto orang lebih banyak tidak tahu apa-apa.
"Orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga, murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ungkapnya.
4. Beda dengan saham
Disebutkan kripto berbeda dengan saham.
Dia mengatakan, dalam transaksi saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.
Penyebab naik turunnya nilai harganya sudah jelas, yaitu bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
"Kalau saham itu hak kepemilikan di sebuah perusahaan dan itu melekat, selama perusahaan masih ada," jelasnya.
5. Perlu kajian
Gus Fahrur menyadari jenis mata uang kripto ada berbagai jenis. Untuk itu, diperlukan kajian mendalam menindaklanjuti fatwanya.
"Ahli-ahli mengatakan ada ratusan jenis. Mungkin ada yang benar dan tidak, tetapi ada yang mengandung unsur spekulasi dan itu tidak boleh," lanjutnya.
Fatwa baru tersebut rencananya akan dibawa ke forum Muktamar PBNU di Lampung Desember mendatang.
Selain itu, juga akan diserahkan ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News