PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Ternyata Ini Alasannya

29 Oktober 2021 00:45

GenPI.co - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk aset atau uang digital kripto.

Wakil Ketua PWNU Jatim Kiai Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, penerbitan fatwa tersebut adalah hasil dari forum bahtsul masail pada Minggu (24/10).

"Ya, berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency haram," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/10), dilansir dari JPNN.

BACA JUGA:  Peluang Besar Kripto Bitcoin di Indonesia, Jadi Aset Masa Depan

Gus Fahrur sapaan akrab Ahmad Fahrur Rozi menjelaskan hasil kajian kripto.

1. Spekulatif

BACA JUGA:  Tren Positif Kripto Bitcoin Menggiurkan, Nilai Tukarnya Fantastis

Kripto dinilai banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur.

"Jadi, itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," jelas Gus Fahrur.

BACA JUGA:  Bagaimana Nasib Kripto di Indonesia? Bos Indodax Bongkar Hal Ini

2. Tak penuhi unsur jual beli

Disebutkan, dalam bahtsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam, uang digital juga tak memenuhi unsur jual beli.

3. Kayak judi

Disebutkan transaksi kipto lebih condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.

Secara fikih, ujar Gus Fahrur, jual beli harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Namun, dalam kripto orang lebih banyak tidak tahu apa-apa.

"Orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga, murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ungkapnya.

4. Beda dengan saham

Disebutkan kripto berbeda dengan saham.

Dia mengatakan, dalam transaksi saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.

Penyebab naik turunnya nilai harganya sudah jelas, yaitu bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

"Kalau saham itu hak kepemilikan di sebuah perusahaan dan itu melekat, selama perusahaan masih ada," jelasnya.

5. Perlu kajian

Gus Fahrur menyadari jenis mata uang kripto ada berbagai jenis. Untuk itu, diperlukan kajian mendalam menindaklanjuti fatwanya.

"Ahli-ahli mengatakan ada ratusan jenis. Mungkin ada yang benar dan tidak, tetapi ada yang mengandung unsur spekulasi dan itu tidak boleh," lanjutnya.

Fatwa baru tersebut rencananya akan dibawa ke forum Muktamar PBNU di Lampung Desember mendatang.

Selain itu, juga akan diserahkan ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi. (*/JPNN

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co