GenPI.co - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram cryptocurrency alias aset kripto.
Hal itu merupakan keputusan dari forum bahtsul masail NU Jatim yang tegas menyebut kripto haram.
CEO Indodax Oscar Darmawan pun angkat suara terkait masalah tersebut.
Menurut dia, pandangan tersebut wajar, tetapi hukum perdagangan kripto itu diperbolehkan.
"Sebelum disebut haram, kami bersama pemerintah dan para Kiai sudah diskusi dan hasilnya kripto ini adalah boleh," ucap Oscar kepada GenPI.co, Jumat (29/10).
Oscar menjelaskan pernyataan boleh tersebut terjadi dari hasil Bahtsul Masail pada Juni 2021 di Jakarta.
Saat itu, diskusi soal status haram dan halal kripto sudah dibahas, sehingga timbul aturan hukum di bawah Bappebti dari Kementerian Perdagangan.
Menurut Oscar, perdebatan soal kripto wajar terjadi lantaran masih menjadi komoditi baru di Indoensia.
"Jadi, saya memahami keputusan yang berbeda tentang hukum halal dan haram kripto masih akan ada ke depannya," jelasnya.
Dengan demikian, Oscar mengaku akan terus melihat perkembangan perbedaan fatwa haram kripto tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News