Fatwa Haram Kripto, Bos Indodax Bongkar Hal Mengejutkan

31 Oktober 2021 09:50

GenPI.co - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram cryptocurrency alias aset kripto.

Hal itu merupakan keputusan dari forum bahtsul masail NU Jatim yang tegas menyebut kripto haram.

CEO Indodax Oscar Darmawan pun angkat suara terkait masalah tersebut.

BACA JUGA:  Amien Rais Berikan Wasiat untuk Panglima TNI Baru, Harap Dibaca

Menurut dia, pandangan tersebut wajar, tetapi hukum perdagangan kripto itu diperbolehkan.

"Sebelum disebut haram, kami bersama pemerintah dan para Kiai sudah diskusi dan hasilnya kripto ini adalah boleh," ucap Oscar kepada GenPI.co, Jumat (29/10).

BACA JUGA:  Perseteruan Banteng Vs Celeng, Megawati Marah Besar

Oscar menjelaskan pernyataan boleh tersebut terjadi dari hasil Bahtsul Masail pada Juni 2021 di Jakarta.

Saat itu, diskusi soal status haram dan halal kripto sudah dibahas, sehingga timbul aturan hukum di bawah Bappebti dari Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA:  Gas Nggak pakai Rem, 4 Kripto Kinclong Jelang Ujung Oktober 2021

Menurut Oscar, perdebatan soal kripto wajar terjadi lantaran masih menjadi komoditi baru di Indoensia.

"Jadi, saya memahami keputusan yang berbeda tentang hukum halal dan haram kripto masih akan ada ke depannya," jelasnya.

Dengan demikian, Oscar mengaku akan terus melihat perkembangan perbedaan fatwa haram kripto tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co