Kripto Haram vs Halal? Perbedaan Sikap NU dan Malaysia-Australia

05 November 2021 01:00

GenPI.co - Nahdlatul Ulama (NU) cabang Jawa Timur (Jatim) telah mengeluarkan fatwa yang beranggapan jika penggunaan aset kripto adalah haram, serta dilarang di bawah hukum Islam.

Fatwa merupakan pendapat hukum yang tidak mengikat tentang hukum Islam, yang dicapai melalui diskusi yang disebut bahtsul masail.

Adapun perwakilan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pondok pesantren se-Jawa Timur, diinfokan hadir dalam bahtsul masail tersebut.

BACA JUGA:  PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Ternyata Ini Alasannya

Seperti diketahui, NU merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Dilansir dari laman coinvestasi, mereka melakukan diskusi tersebut dikarenakan minat terhadap kripto telah melonjak di Indonesia dalam setahun terakhir.

BACA JUGA:  Fatwa Haram Kripto, Bos Indodax Bongkar Hal Mengejutkan

Indonesia merupakan rumah bagi populasi muslim terbesar di dunia, dan memiliki industri kripto yang berkembang pesat.

Pada awal bulan ini, satu laporan dari Coinformant menyatakan dalam rentang 2021, Indonesia telah mengalami peningkatan besar-besaran, yaitu sekitar 1,772 persen orang di dalamnya terlibat dengan artikel tentang kripto.

BACA JUGA:  Fatwa Haram Kripto Bitcoin, Bos Indodax Bilang Begini

Sementara itu, Kementerian Perdagangan membeberkan di Indonesia terdapat sekitar 6,5 juta investor kripto pada Mei 2021.

Jumlah tersebut bahkan melampaui 5,7 juta investor ritel yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pengumuman yang diterbitkan di situs web NU mengutip ketua Kiai Azizi Chasbullah yang mengatakan,

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun pemerintah mengakui cryptocurrency sebagai komoditas, itu tidak dapat dilegalkan di bawah hukum syariah Islam.”

Menurutnya, kripto dianggap haram karena melibatkan terlalu banyak spekulasi, dan karena itu tidak dapat digunakan sebagai investasi yang sah.

“Berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk maraknya penipuan, itulah sebabnya aset crypto dianggap melanggar hukum dan haram.” jelas perwakilan dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

Sejumlah cendekiawan muslim juga percaya bahwa kripto mirip dengan perjudian, yang sangat jelas dilarang berdasarkan hukum agama Islam.

Sementara itu, pada tahun lalu, otoritas Malaysia juga melakukan hal yang sama.

Mereka mengawasi dan meneliti aset kripto terhadap hukum Islam di bidang keuangan.

Hasilnya, otoritas tersebut mengumumkan, mereka akan mengizinkan perdagangan aset digital.

Apakah itu pertanda, jika otoritas Malaysia tersebut beranggapan Investasi kripto sah dalam agama?

Adapun pendapat bervariasi dan organisasi Islam lainnya di seluruh dunia.

Karena ada yang mengatakan, hukum Islam sebenarnya mengizinkan kripto.

Kini juga sudah ada upaya yang sedang dilakukan oleh negara Australia untuk membangun platform keuangan desentralisasi (DeFi), yang dipandu syariah pertama di dunia.

Dalam hal ini mereka berencana untuk menavigasi jalan antara keunggulan DeFi dan keyakinan keuangan Islam. (*/coinvestasi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co