Bitcoin Kena Pajak di Argentina, Indonesia Menyusul?

22 November 2021 12:32

GenPI.co - Pemerintah Argentina memberlakukan pajak terhadap mata uang kripto (cryptocurrency), termasuk Bitcoin.

Dilansir dari Buenos Aires Times, pemerintah Argentina sudah menerbitkan dekrit tentang transaksi kripto.

Dengan demikian, transaksi kripto harus tunduk pada undang-undang perpajakan.

BACA JUGA:  Harga Kripto Anjlok, Bitcoin Merana

Pemberlakuan pajak itu bertujuan mengklarifikasi dan membatasi pengecualian pajak yang diberikan kepada penyedia layanan pembayaran pihak ketiga.

Namun, ada pengecualian yang diatur dalam keputusan dan peraturan yang tidak serupa.

BACA JUGA:  Pakar Ekonom : Pengembangan Taproot pada Bitcoin User Untung Gede

“Yang mana pergerakan dana terkait dengan pembelian, penjualan, pertukaran, intermediasi dan/atau operasi lain pada aset kripto,” bunyi pernyataan pemerintah Argentina sebagaimana dilansir Decrypt.

Hingga saat ini belum ada kesepakatan global mengenai pengenaan pajak terhadap kripto.

BACA JUGA:  Bocoran Harga Bitcoin dari Analis, Luar Biasa

Malaysia, misalnya. Transaksi mata uang kripto di Malaysia juga tidak dikenai pajak.

Sebab, pemerintah Malaysia tidak mengakui kripto sebagai aset ataupun alat pembayaran yang sah.

Bagaimana dengan di Indonesia? Hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan pajak terhadap transaksi kripto.

Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dikabarkan berdiskusi dengan para pelaku pasar.

Berdasarkan informasi yang beredar, pajak untuk kripto di Indonesia berada di kisaran 0,05 persen. (coinvestasi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co