GenPI.co - Pemerintah Argentina memberlakukan pajak terhadap mata uang kripto (cryptocurrency), termasuk Bitcoin.
Dilansir dari Buenos Aires Times, pemerintah Argentina sudah menerbitkan dekrit tentang transaksi kripto.
Dengan demikian, transaksi kripto harus tunduk pada undang-undang perpajakan.
Pemberlakuan pajak itu bertujuan mengklarifikasi dan membatasi pengecualian pajak yang diberikan kepada penyedia layanan pembayaran pihak ketiga.
Namun, ada pengecualian yang diatur dalam keputusan dan peraturan yang tidak serupa.
“Yang mana pergerakan dana terkait dengan pembelian, penjualan, pertukaran, intermediasi dan/atau operasi lain pada aset kripto,” bunyi pernyataan pemerintah Argentina sebagaimana dilansir Decrypt.
Hingga saat ini belum ada kesepakatan global mengenai pengenaan pajak terhadap kripto.
Malaysia, misalnya. Transaksi mata uang kripto di Malaysia juga tidak dikenai pajak.
Sebab, pemerintah Malaysia tidak mengakui kripto sebagai aset ataupun alat pembayaran yang sah.
Bagaimana dengan di Indonesia? Hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan pajak terhadap transaksi kripto.
Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dikabarkan berdiskusi dengan para pelaku pasar.
Berdasarkan informasi yang beredar, pajak untuk kripto di Indonesia berada di kisaran 0,05 persen. (coinvestasi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News