GenPI.co - CEO Oscar Darmawan angkat suara terkait kabar terbaru fatwa haram kripto dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurutnya, fatwa haram MUI tidak akan memengaruhi aset kripto di Indonesia.
"Fatwa MUI tidak terlalu banyak berpengaruh terhadap prospek perdagangan aset kripto," ucap Oscar kepada GenPI.co, Kamis (25/11).
Oscar menjelaskan MUI hanya mengeluarkan fatwa haram kripto jika digunakan sebagai mata uang.
Oleh karena itu, dia menganggap masyarakat masih bisa berinvestasi aset kripto.
"Kripto di Indonesia diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai mata uang. Jadi, aset kripto masih sah diperdagangkan," jelasnya.
Indodax selaku platform resmi perdagangan kripto mendukung fatwa haram kripto dari MUI.
Menurut dia, aset kripto memang bukan sebagai mata uang di Indonesia.
"Kami mendukung isi dari fatwa MUI mengharamkan kripto sebagai mata uang karena rupiah yang sah. Jadi, fatwa MUI itu tidak berpengaruh besar," imbuhnya.
Selain itu, kripto juga bukan sebagai mata uang, melainkan aset atau komoditas.
"Masyarakat saat ini juga menggunakan kripto untuk mendapatkan capital gain," tandas Oscar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News