Fatwa MUI Soal Kripto Haram, Bos Indodax: Tidak Berpengaruh

26 November 2021 10:25

GenPI.co - CEO Oscar Darmawan angkat suara terkait kabar terbaru fatwa haram kripto dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya, fatwa haram MUI tidak akan memengaruhi aset kripto di Indonesia.

"Fatwa MUI tidak terlalu banyak berpengaruh terhadap prospek perdagangan aset kripto," ucap Oscar kepada GenPI.co, Kamis (25/11).

BACA JUGA:  Kabar Sangat Penting dari AS soal Kripto pada 2022

Oscar menjelaskan MUI hanya mengeluarkan fatwa haram kripto jika digunakan sebagai mata uang.

Oleh karena itu, dia menganggap masyarakat masih bisa berinvestasi aset kripto.

BACA JUGA:  Koin Kripto Cardano Babak Belur, Nih Penyebabnya

"Kripto di Indonesia diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai mata uang. Jadi, aset kripto masih sah diperdagangkan," jelasnya.

Indodax selaku platform resmi perdagangan kripto mendukung fatwa haram kripto dari MUI.

BACA JUGA:  5 Rekomendasi Kripto Seminggu ke Depan dari Bos Indodax

Menurut dia, aset kripto memang bukan sebagai mata uang di Indonesia.

"Kami mendukung isi dari fatwa MUI mengharamkan kripto sebagai mata uang karena rupiah yang sah. Jadi, fatwa MUI itu tidak berpengaruh besar," imbuhnya.

Selain itu, kripto juga bukan sebagai mata uang, melainkan aset atau komoditas.

"Masyarakat saat ini juga menggunakan kripto untuk mendapatkan capital gain," tandas Oscar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co