GenPI.co - Seorang pria ditangkap karena menjalankan penambangan Bitcoin ilegal dengan menggunakan listrik curian.
Aparat kepolisian menggerebek tempat penambangnan koin kripto itu di Distrik Manjung, Malaysia.
Seperti dikutip dari BeinCrypto, Sabtu (1/1/), polisi telah menyita berbagai perangkat seperti 1.720 rig penambangan Bitcoin, belasan monitor, keyboard, modem, 22 komputer, 1 mobil, beberapa CCTV dan 44 kipas angin.
Dari penggerebekan itu, polisi menyisir dan menemukan penambangan kripto ilegal di 30 lokasi.
Polisi setempat mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki, dalang di balik aktivitas ilegal berskala besar tersebut, berikut berapa lama mereka telah beroperasi.
Diketahui, mereka juga telah menghabiskan listrik secara ilegal dan merugikan negara sebesar 2 juta ringgit Malaysia, atau setara Rp 6,8 miliar.
Saat ini, pria yang diamankan tersebut sedang dalam masa tuduhan atas tindak pencurian dan penggelapan.
Meski bisnis pertambangan Bitcoin tidaklah ilegal di Malaysia, namun aksi pencurian listrik memiliki hukum yang berbeda.
Kejadian ini bukanlah kali pertama di Malaysia dalam melakukan penyitaan alat pertambangan.
Pada Juli 2021 lalu, polisi menyita lebih dari 400 rig penambangan Bitcoin ilegal di empat lokasi di George Town, Penang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News