GenPI.co - Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan mata uang kripto sebagai alat tukar maupun investaso.
"Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar," bunyi fatwa yang lansir dari situs resmi Muhammadiyah, Selasa (18/1).
Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang terdapat dua alasan mengapa kripto haram.
Pertama, mata uang kripto dipandang memiliki banyak kekurangan ditinjau dari syariat Islam bila dijadikan sebagai alat investasi.
Salah satunya mengandung sifat spekulatif karena nilai kripto sangat fluktuatif atau kenaikan atau menurun yang tidak wajar. Kripto juga dipandang mengandung gharar atau ketidakjelasan.
Muhammadiyah menilai kripto hanya angka-angka tanpa adanya aset yang menjamin Bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain.
"Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana firman Allah dan hadis Nabi SAW serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur etika bisnis," kata fatwa tersebut/
Kedua, ditinjau sebagai alat tukar, Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh seperti kaidah fikih bermuamalah karena mirip skema barter.
Skema ini menekankan selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan, dan melanggar aturan yang berlaku.
"Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah atau mencegah keburukan, maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah," bunyi fatwa tersebut.
Majelis Tarjih juga menilai standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar harus memenuhi dua syarat.
Yakni harus diterima masyarakat dan disahkan negara atau otoritas resmi seperti bank sentral.
"Penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, akan tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya," bunyi fatwa lagi.
Sebelumnya, beberapa prmas Islam seperti MUI dan PWNU Jawa Timur juga telah mengharamkan penggunaan mata uang kripto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News