GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan aset kripto.
Lembaga jasa keuangan yang dimaksud merupakan perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, manager investasi, dan lainnya.
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto," ujar Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK dalam keterangannya, Selasa (25/1).
OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap skema ponzi investasi kripto.
Menurut Wimbo, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
Dia menegaskan, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto.
Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Seperti diketahui, aset kripto berada pada regulasi oleh Bappebti Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Di Indonesia, aset kripto dianggap sebagai komoditas bursa berjangka dan masih dilarang sebagai alat bayar.
Dengan demikian, selama aset kripto digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar tidak masalah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News