DPR Sentil OJK soal Kripto: Jangan Dikit-Dikit Melarang

09 Maret 2022 10:14

GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tak melarang instrumen investasi aset kripto yang kini digemari investor kalangan muda.

Di tengah tumbuhnya aset kripto dunia, upaya OJK justru akan menghambat kemajuan industri keuangan Indonesia.

"Regulasi OJK jangan sampai menjadi penghambat perkembangan dan kemajuan industri keuangan dunia, termasuk cryptocurrency," kata Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fauzi H Amro di Jakarta, Selasa (9/3).

BACA JUGA:  Pasar Kripto Betah di Zona Merah, Trader Jangan Panik

Dia berharap OJK bisa mengikuti perkembangan industri keuangan global dunia. Hal ini termasuk mengakomodasi aset kripto yang mana perkembangan di Tanah Air juga sudah menjanjikan.

"Gimana mau berkembang, kalau dikit-dikit OJK kerjanya hanya melarang. (OJK) melarang perbankan melayani dan memfasilitasi transaksi mata uang digital kripto," ujarnya.

BACA JUGA:  Mengejutkan! Coinbase Blokir 25 Ribu Akun Kripto Rusia

Fauzi memastikan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan tidak memuat adanya larangan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan termasuk investasi di pasar saham dan komoditas.

"Jadi tidak ada aturan yang dilanggar perbankan ketika mereka investasi di pasar saham dan komoditi termasuk ketika memfasilitasi transaksi kripto," ucapnya.

BACA JUGA:  Sumbangan Kripto Sukses, Ukraina Jual NFT untuk Biayai Perang

Oleh karena itu, OJK diminta membentuk sistem khusus yang akan mengintegrasikan seluruh industri keuangan, termasuk aset kripto.

Fauzi mengapresiasi reaksi cepat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menyikapi perkembangan aset kripto di Tanah Air.

Lembaga tersebut telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

"Bappebti lebih responsif dan selangkah lebih maju dibandingkan OJK dalam merespons perkembangan aset kripto," ucapnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso belum ini telah melarang industri jasa keuangan untuk memfasilitasi transaksi jual-beli aset kripto.

Dia beralasan, kegiatan itu sudah keluar dari aturan yang termaktub dalam UU Perbankan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ranto Rajagukguk

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co