Siap-Siap! Singapura Terapkan Pajak untuk NFT, Begini Isinya

12 Maret 2022 15:24

GenPI.co - Singapura akan memberlakukan pajak penghasilan untuk transaksi non-fungible token (NFT). Namun pajak tersebut bergantung pada sifat dan penggunaan token.

Dilansir dari Coingape, Sabtu (12/3), Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong menuturkan seseorang yang bergantung pada transaksi atau perdagangan NFT sebagai sumber pendapatan akan dikenakan pajak.

Tetapi keuntungan modal pada NFT tidak akan dikenakan pajak. Amerika Serikat (AS), yang memiliki jumlah pemegang aset kripto terbesar di dunia, memungut pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas perdagangan kripto dan NFT.

BACA JUGA:  Perluas Ekspansi Bisnis, Binance Akan Investasi Non-aset Kripto

Singapura diketahui memiliki tarif pajak penghasilan terendah di Asia. Untuk tarif maksimumnya naik hingga 22 persen untuk yang berpenghasilan tinggi.

Sebagai perbandingan, Indonesia memiliki tingkat pajak maksimum 45 persen sedangkan Filipina adalah 35 persen.

BACA JUGA:  Resmi, Uni Emirat Arab Rilis Undang-Undang Atur Aset Kripto

Sementara anggaran 2022 negara itu bermaksud untuk menaikkan pajak bagi mereka yang berpenghasilan tinggi.

Selain itu, rendahnya pajak pertambahan nilai di negara tersebut membuatnya menjadi surga bagi orang-orang tajir.

BACA JUGA:  Presiden Korsel Yun Suk-yeol Janji Longgarkan Aturan Aset Kripto

Singapura juga memiliki beberapa undang-undang yang paling akomodatif untuk aset kripto di dunia. 

Hal ini membuatnya sebagai negara yang menghasilkan banyak startup aset kripto.

Di Singapura, mata uang digital tidak diterima sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi diizinkan untuk digunakan dalam perdagangan yang diatur.

Otoritas Moneter Singapura juga memiliki undang-undang yang ketat untuk melindungi investor aset kripto. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ranto Rajagukguk

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co