GenPI.co - Satgas waspada investasi (SWI) otoritas jasa keuangan (OJK) melakukan delisting aset kripto VidyCoin.
Keputusan itu perlu ditinjau ulang karena kebijakan delisting ke VidyCoin salah sasaran.
"Keputusan SWI OJK penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy minta ditinjau ulang karena salah sasarah," kata Direktur 98 Center Dondi Rivaldi, Kamis (21/4).
Dia menilai aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak disasar masyarakat sejak pandemi covid-19.
Nilai aset itu bahkan mengalami lonjakan yang turut membawa kepopuleran VidyCoin.
"Aset kripto Vidy Foundation Ltd diperdagangkan melalui Indodax yang secara resmi terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Dia menuturkan aset kripto Vidy Coin juga telah terdaftar di badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti).
Hal ini sudah sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
"Agar tidak membingungkan masyarakat, ada baiknya SWI OJK meninjau ulang keputusannya agar kepastian berinvestasi terjaga," ucapnya.
Dia juga meminta SWI OJK melepas status VidyCoin sebagai produk ilegal sehingga aset kripto ini bisa diperdagangkan seperti sedia kala.
Kebijakan delisting itu memberi dampak kerugian yang sangat besar, terutama investor yang telah membeli VidyCoin untuk investasi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News