GenPI.co - Para investor wajib tahu cara ama membeli asep kripto di tanah air. Sedikitnya ada tiga langkah yang harus kamu ketahui.
"Pertama yang harus dilakukan memastikan pedagang fisik aset kripto yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti," kata Koordinator Bidang Perumusan Peraturan Perundang- undangan dan Pelayanan Hukum Bappebti Yovian dalam acara diskusi daring, Jumat (25/6).
Menurutnya saat ini ada sebanyak 25 pedagang aset kripto yang mengantongi izin Bappebti. Nah, kamu isa mengeceknya ke situs web resmi Bappebti untuk mendapatkan informasi lebih detil.
"Jika ternyata calon pedagang aset kripto yang dihubungi tidak masuk daftar, maka perlu dicurigai ilegal," bebernya.
Lebih lanjut, langkah kedua yang bisa diperhatikan oleh pelanggan saat akan membuka akun untuk membeli aset kripto.
Bappebti mewajibkan pedagang fisik aset kripto untuk melakukan Know Your Customer (KYC) kepada pelanggan.
Dengan demikian, jika pedagang aset kripto yang kamu temui tidak melakukan hal itu maka perlu dicurigai bahwa itu adalah pelaku usaha ilegal.
"Pelanggan juga bisa memastikan transaksi aset kripto aman dengan menyocokkan jenis aset kripto sesuai dengan yang diregulasi oleh Bappebti," jelasnya.
Saat ini setidaknya ada 229 jenis aset kripto yang diperjual- belikan di Indonesia yang tertuang dalam Perbappebti nomor 7/2020.
Sebagai bentuk perlindungan Bappebti kepada masyarakat Indonesia, maka tidak semua jenis aset kripto yang beredar secara global dapat ditransaksikan.
Aset kripto dalam beberapa tahun terakhir semakin hangat dibicarakan setelah adapatasi teknologi semakin meningkat dan aksesnya tidak lagi sulit.
Beberapa negara di dunia bahkan menjadikannya sebagai mata uang elektronik dan alat pembayaran, namun di Indonesia kripto dimasukan sebagai komoditi dan tergolong sebagai produk investasi.
Adapun Bappebti ditugaskan sebagai regulator yang ditugaskan pemerintah untuk mengawasi dan mengatur perdagangan aset kripto untuk melindungi konsumen.
Yovian mengatakan kondisi salah satu aset kripto global dan mendunia yaitu Bitcoin, pada 2021 nilainya hingga Rp1 miliar per keping. Tetapi, saat ini nilainya turun hingga Rp300 juta.
Untuk itu Bappebti hadir tidak hanya meregulasi pelaku perdagang aset kripto, tapi juga mengedukasi masyarakat agar dipahami secara benar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News