Indodax Setor Pajak Perdagangan Kripto Puluhan Miliar

20 Agustus 2022 06:14

GenPI.co - Perusahaan perdagangan kripto, Indodax menyetor pajak ke negara sebesar Rp 58 miliar.

CEO Indodax Oscar Darmawan mendukung dan meyakini penerapan aturan pajak yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2022 itu akan berdampak positif baik untuk investor maupun pelaku industri kripto.

Di samping itu, Oscar juga menilai bahwa hal itu merupakan bagian dari upaya turut memberikan sumbangsih kepada negara dan perseroan akan terus berkomitmen menjalankan kewajibannya membayar pajak.

BACA JUGA:  Jika Anies Maju Pilpres, Ahmad Riza: Saya Tetap Dukung Prabowo

"Saya sangat menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto dan memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor," ujar Oscar di Jakarta, Jumat (19/8).

Indodax juga merupakan perusahaan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah menyetor pajak ratusan miliar rupiah untuk Pajak PPN dan Pajak Badan selama tahun 2021 sehingga diganjar penghargaan patuh pajak pada Maret 2022 lalu.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Bakal Dipecat Tidak Hormat dari Polri

"Pada Maret lalu kami mendapat penghargaan perusahaan patuh pajak dari KPP Madya Bali dan merupakan satu satunya perusahaan crypto exchange yang mendapatkan penghargaan ini," kata Oscar.

Dia berharap bahwa penerimaan pajak dari Indodax dapat memberikan sumbangsih kepada negara yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA:  Jumlah Investor Kripto Lebih Banyak Dibanding Pasar Saham

"Jika para investor bertransaksi di Indodax, dana rupiah maupun kriptonya tetap ada di Indonesia, dibanding bertransaksi di crypto exchange luar negeri," pungkasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co