Sri Mulyani Sampaikan Kabar Baik Soal Kripto, Semua Pasti Senang

27 September 2022 06:14

GenPI.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sampaikan kabar baik terkait soal pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 126,75 miliar per Agustus 2022.

"Pajak atas komoditas kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022," ujar Menkeu dalam Konferensi Pers APBN KiTa secara daring di Jakarta, Senin (26/9).

Sri Mulyani mengatakan, pajak kripto tersebut terdiri dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp60,76 miliar,

BACA JUGA:  Tiga Mahasiswa Ini Kembangkan Motor Listrik, Modelnya Keren Habis

Lalu, PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan sebesar Rp 65,99 miliar.

Selain pajak kripto, perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) juga turut dikenakan pajak mulai 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022.

BACA JUGA:  Survei CSIS, Partai Golkar Makin Disukai Anak Muda

Pajak fintech tersebut meliputi PPh pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap dalam negeri Rp 74,44 miliar.

Serta PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dan badan usaha tetap luar negeri Rp32,81 miliar.

BACA JUGA:  Prabowo Tanggapi Isu Duet dengan Jokowi, Semua Bisa Terjadi

Menkeu melanjutkan, terdapat pula pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang realisasinya mencapai Rp8,17 triliun selama Juli 2020 sampai Agustus 2022, dengan total PMSE sebanyak 127.

Rinciannya, PPN PMSE pada Juli sampai Desember 2020 sebesar Rp730 miliar, pada Januari sampai Desember 2021 Rp3,9 triliun, serta Januari sampai Agustus 2022 Rp3,54 triliun.

Dari segi total, terdapat 51 PMSE terdaftar pada Juli sampai Desember 2020, 43 PMSE pada Januari hingga Desember 202, dan 33 PMSE pada Januari sampai Agustus 2022.

"Jadi ada kenaikan baik dari jumlah PMES maupun PPN-nya," pungkas Sri Mulyani soal pajak kripto ini. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co