Buat Regulasi Kripto, DPR Ingatkan Bappebti Minta Restu MUI

02 Juli 2021 07:40

GenPI.co -  

Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina mengatakan penggunaan mata uang kripto harus diatur dengan regulasi yang ketat.

Hal itu dimaksudkan, agar kripto jangan sampai menjadi alat yang digunakan spekulan, yang dapat berdampak kepada kinerja perekonomian nasional.

BACA JUGA:  Mendadak Wiranto Telusuri Pedagangan Kripto, Ada Apa?

"Kripto jangan sampai jadi alat investasi yang memunculkan spekulasi dan permainan untung rugi. Kripto arahkan sebagai alat transaksi, bukan alat permianan untung rugi bisnis," ujar Nevi Zuairina dalam rilisnya, Rabu (30/6/2021) dikutip Antara.

Nevi Zuairina mengatakan, meski kripto sudah ada sejak tahun 1998, kenyataannya hingga saat ini sistem mata uang digital tersebut hanya segelintir orang yang mengetahui. Apalagi sampai memahaminya.

BACA JUGA:  Duh! Setelah China, Negara Ini Juga Larang Kripto

Untuk itu, dia berharap Badan Pengawas Pedagangan Berjangka (Bappebti) memperketat pengawasan transaksi perdagangan aset kripto.

Selain itu, Bappebti agar merumuskan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, terkait pembukaan Bursa Aset Kripto Indonesia.

BACA JUGA:  Wow! Oscar Beberkan Fakta Indodax, Platform Investasi Aset Kripto

Apalagi, ujarnya, Bappebti merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dalam melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.

Selain itu, keberadaannya dijamin dalam Undang-undang No 10 Tahun 2011, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Saat ini baru sekitar 0,5 persen hingga 1 persen penduduk Indonesia yang melakukan investasi trading industri ini (perdagangan berjangka komoditas, Red), akan tetapi pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap industri ini," beber Nevi.

Bappepti, lanjutnya, perlu berkomunikasi dengan banyak pihak termasuk MUI, ketika akan menyusun regulasi khusus tentang kripto.

Selain itu, hal ini adalah baru bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, sehingga perlu ada sosialisasi yang perlahan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Saya mengingatkan kepada pembuat regulasi, berkaitan dengan kripto ini, mesti ada aturan yang kuat melindungi rakyat. Koordinasi antarlembaga, koordinasi dengan kementerian mesti dilakukan Bappebti agar regulasi yang terbentuk benar-benar mengakar dan mudah diterapkan semua stakeholder," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melarang lembaga-lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan.

“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Perry Warjiyo pada 15 Juni 2021.

Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” tegas Perry. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
kripto   bitcoin   ethereum   dogecoin   indodax  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co