Bertambah Lagi Negara yang Bakal Atur Transaksi Kripto

18 Juli 2021 12:50

GenPI.co - Mata uang kripto kini tengah diminati, dan fenomena ini terjadi di berbagai negara di dunia.

Salah satu negara yang masyarakatnya tengah “demam” kripto adalah Pakistan.

Hal tersebut bisa dilihat dari aktivitas Ghulam Ahmed, yang memberikan konsultasi di WhatsApp.

BACA JUGA:  Buat Pencinta Kripto, Jangan Lewatkan Acara Ini, Ya

Ratusan orang antusias belajar menambang dan melakukan transaksi mata uang digital tersebut.

Mereka berasal dari beragam profesi, dari ibu rumah tangga yang mencari penghasilan tambahan hingga investor kaya yang akan membeli alat pertambangan kripto.

BACA JUGA:  Di Negara Ini Bakal Sediakan Tenaga Nuklir Buat Tambang Kripto

Sebagian besar tidak memahami pasar saham tradisional, tapi mereka semua punya semangat yang sama, yaitu mendapatkan uang.

Meskipun aset kripto tidak dilarang di Pakistan, pengawas pencucian uang global FATF (Financial Action Task Force), telah meminta pemerintah untuk mengatur industri itu dengan lebih baik.

BACA JUGA:  Wah! TikTok Larang Influencer Unggah Konten Promosi Kripto

Pakistan berada dalam daftar abu-abu FATF berisi negara-negara yang dinilai gagal mengawasi pembiayaan teror dan pencucian uang.

Untuk menanggapi seruan itu, pemerintah federal Pakistan telah membentuk komite untuk mempelajari regulasi aset kripto.

Komite tersebut beranggotakan para pengamat dari FATF, sejumlah menteri federal, dan kepala badan intelijen negara.

"Setengah dari anggota (komite) tidak paham (aset kripto) itu apa dan bahkan tidak mau memahaminya," kata anggota komite Ali Farid Khwaja, seorang rekan bisnis di Oxford Frontier Capital dan ketua KASB Securities, pialang saham di Karachi, dikutip Antara, Jumat (16/7/2021).

Karena itu dia mendukung terbentuknya komite tersebut.

"Tapi hal baiknya adalah, seseorang membentuk komite ini. Badan pemerintah terkait mendukungnya, dan yang menjanjikan, tak seorang pun mau jadi penghambat inovasi teknologi."

Sementara itu, Gubernur Bank Sentral Negara Pakistan, Reza Baqir mengatakan pada April pihak berwenang sedang mempelajari aset kripto dan potensinya dalam transaksi digital, untuk dimasukkan ke dalam kerangka kerja regulasi.

"Kami berharap dapat mengumumkan hal itu dalam beberapa bulan mendatang," kata Baqir. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co