Akademisi Sarankan Gaji Maksimal Pejabat Negara Disebut dalam UU

19 Juli 2021 17:35

GenPI.co - Gaji maksimal yang patut diterima jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) dianalisis pengamat. Akademisi Philipus Ngorang akhirnya menyarankan agar ada kebijakan tertulis soal itu.

Saat ini, gaji jajaran direksi BUMN selisihnya sangat jauh di atas yang diterima karyawan biasa.

“Hal tersebut harus dirumuskan dalam undang-undang demi mewujudkan keadilan sosial di Indonesia,” ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (18/7).

BACA JUGA:  Kabar Duka, Mantan Menteri BUMN Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Pendapat Ngorang tersebut disampaikan sebagai respons atas kabar terkait kondisi flag carrier Garuda Indonesia berada di ambang kebangkrutan.

“Ketimpangan gaji itu bisa jadi salah faktor kebangkrutan yang kerap melanda BUMN. Demikian juga dengan sektor lain, seperti bank,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Gebrakan Terbaru Erick Thohir soal BUMN Nggak Main-Main

Oleh karena itu, undang-undang khusus tentang sistem penggajian di Indonesia menjadi penting agar tak menimbulkan kesenjangan sosial.

Pasalnya, karyawan biasa hanya mendapat gaji sebesar UMR dan jajaran direksi bisa menerima bayaran berkali-kali lipat.

BACA JUGA:  Menteri BUMN Erick Thohir Beber Data, Isinya Istimewa

“Ini supaya tidak ada kesenjangan sosial dan ekonomi yang tajam antara pemimpinnya dengan karyawan biasa,” tuturnya.

Lebih lanjut, pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu juga mengatakan bahwa gaji para pejabat negara juga harus diatur dalam undang-undang.

“Baik itu eksekutif, yudikatif, dan legislatif, semuanya harus diatur jumlahnya dalam undang-undang tersebut. Itu harus disuarakan agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi yang tajam,” katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co