GenPI.co - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengizinkan usaha warung makan serta restoran menerima layanan makan di tempat maksimal 30 persen dari kapasitas mulai Senin (26/7).
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan di dalam peraturan Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus ini diatur maksimal 3 orang yang boleh makan di tempat.
“Tapi di peraturan Wali Kota disesuaikan sesuai situasi di lapangan, maksimal 30 persen dari kapasitas,” katanya di Semarang, Senin (26/7).
Wali Kota yang akrab dipanggi Hendi itu juga mengungkapkan operasional hanya diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.
Hendi menjelaskan meski ada pengunjung yang boleh makan di tempat, ia mengimbau kepada pengelola agar lebih mengutamakan layanan pembelian dibawa pulang.
Sedangkan untuk tempat-tempat hiburan dan wisata tetap belum diizinkan buka selama pepanjangan PPKM ini.
Adapun untuk kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Semarang sudah mulai membaik.
Hendi mengatakan aktif Covid-19 sudah mulai turun, dengan tingkat kesembuhan sudah mencapai 93,8 persen.
Sementara untuk tingkat keterisian tempat tidur di berbagai rumah sakit juga sudah menyentuh angka 56,2 persen.
Namun untuk di ruang gawat darurat masih cukup tinggi tingkat keterisiannya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News