Kemendag Tegas Banget! Ini Sanksi Mal yang Tak Ikuti Aturan

12 Agustus 2021 09:05

GenPI.co - Pusat perbelanjaan atau mal yang tidak patuh peraturan ketentuan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi dari penerintah.

Kementerian akan memberikan sanksi berupa penutupan sementara jika pengelola terbukti melanggar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan dalam jumpa pers daring, Rabu (11/8/2021).

BACA JUGA:  Demi Kepentingan Bangsa, Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Masuk Mal

“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola mal terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara,” ujarnya.

Pemerintah telah melakukan uji coba membuka kembali mal dan pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Ferdinand Minta Jokowi Cabut Kebijakan Antigen untuk ke Mal

Selama masa uji coba, mal hanya boleh menerima kunjungan maksimal 25 persen dari total kapasitas.

Pengunjung mal pun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

BACA JUGA:  Pengunjung Sudah Vaksin Baru Boleh Masuk Mal, Ganjar: Enggak Fair

Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas usia 70 tahun pun dilarang bepergian ke mal.

“Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi atau lebih rendah dari panduan dasar protokol kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke.

Pengelola pusat perbelanjaan dan mal, tutur Oke, wajib bertanggung jawab penuh menjalankan SOP dan akan diawasi oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah.

Kebijakan SOP akan ditinjau setiap pekan dengan melihat kondisi perkembangan kasus covid-19. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co