GenPI.co - Pusat perbelanjaan atau mal yang tidak patuh peraturan ketentuan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi dari penerintah.
Kementerian akan memberikan sanksi berupa penutupan sementara jika pengelola terbukti melanggar.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan dalam jumpa pers daring, Rabu (11/8/2021).
“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola mal terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara,” ujarnya.
Pemerintah telah melakukan uji coba membuka kembali mal dan pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus 2021.
Selama masa uji coba, mal hanya boleh menerima kunjungan maksimal 25 persen dari total kapasitas.
Pengunjung mal pun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas usia 70 tahun pun dilarang bepergian ke mal.
“Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi atau lebih rendah dari panduan dasar protokol kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke.
Pengelola pusat perbelanjaan dan mal, tutur Oke, wajib bertanggung jawab penuh menjalankan SOP dan akan diawasi oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah.
Kebijakan SOP akan ditinjau setiap pekan dengan melihat kondisi perkembangan kasus covid-19. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News