Kemendag Beri Penjelasan soal Status Kripto di Indonesia, Simak!

24 Agustus 2021 14:05

GenPI.co - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memberikan penjelasan soal status kripto di Indonesia.
 
Ia bahwa menegaskan status kripto di Indonesia adalah komoditas dan bukan alat untuk transaksi pembayaran.
 
Sebab, satu-satunya alat yang digunakan untuk pembayaran di Indonesia adalah rupiah. 
 
"Saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa kripto di Indonesia itu komoditas bukan sebagai alat pembayaran," ujar Jerry, di Jakarta, Selasa (24/8).

Jerry pun membeberkan alasan Kementerian Perdagangan mengurus kripto. 
 
Menurutnya, segala sesuatu yang menjadi fungsi serta turunannya diatur dalam domain Kemendag, bukan negara lain. 
 
"Kripto itu bagian dari komoditas menurut undang-undang," ujar Jerry.

Lebih lanjut, Wamendag menyampaikan bahwa sosialisasi terkait definisi kripto tersebut sangat penting dilakukan, mengingat aset ini semakin diminati masyarakat. 
 
Sehingga, lanjutnya, Kemendag menjalankan amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto adalah Bapepti.

BACA JUGA:  Wow! Bos Indodax Ungkap Investor Kripto Lagi Panen Cuan

"Kripto itu bagian dari komoditas. Sehingga, kami sesuai amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto ini adalah Bapepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, red)," ujar Jerry. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co