GenPI.co - Sebanyak 20 jenis pecahan uang rupiah khusus (URK) tahun emisi 1970 hingga 1990 ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI).
Keputusan itu berlaku mulai 30 Agustus 2021, sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
Dengan demikian, 20 jenis pecahan URK itu tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran.
BI pun mengimbau masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut segera menukarkan.
"Masyarakat bisa menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
Erwin menjelaskan, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan mengacu Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.
Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan. (mcr7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News