Kripto Dinyatakan Haram, 4,5 Juta Trader Belum Mau Move On

15 November 2021 17:50

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertegas fatwa haram aset kripto sebagai alat tukar mata uang. 

CEO Indodax Oscar Darmawan menanggapi adanya fatwa haram tersebut. 

Menurut dia, di balik polemik itu, kripto saat ini menjadi ladang pekerjaan bagi masyarakat. 

BACA JUGA:  Akhirnya Ketua MUI Beberkan Alasan Kripto Haram, Ternyata

"4,5 juta member Indodax dengan 99 persen penduduk Indonesia, mengartikan bahwa sebagian masyarakat hidup dari trading aset kripto," ucap Oscar kepada GenPI.co, Minggu (14/11). 

Oscar menjelaskan kondisi itu meningkat seiring munculnya pandemi covid-19 yang melanda dunia. 

BACA JUGA:  MUI Haramkan Kripto, Pakar Ekonomi Langsung Bereaksi

Sebab, kata dia, banyak masyarakat yang harus kehilangan pekerjaan sehingga beralih untuk investasi aset kripto. 

"Sekarang, kenyataannya 4,5 juta orang itu melewati masa sulit dengan pekerjaan alternatif sebagai trader aset kripto," jelasnya. 

BACA JUGA:  Mendadak Sultan, Tajir Melintir Karena Kripto Anjing Shiba Inu

Sementara itu, Oscar menyebut bahwa fatwa haram terkait kripto sebagai mata uang bisa dipahami. 

Menurut dia, sejak awal kripto memang hanya sebagai komoditi, bukan sebagai alat tukar pengganti rupiah. 

"Soal legalitas kripto, Kemendag melalui Bappebti sudah mengawasi sebagai komoditi. Jadi, kripto memang bukan alat tukar di Indonesia," tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co