GenPI.co - Pemerintah resmi segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III secara nasional pada 24 Desember 2021 hingga Januari 2022.
Langkah tersebut dinilai untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira lantas memberi komentarnya.
Dia mengatakan bahwa PPKM Level 3 diprediksi akan membuat UMKM di daerah wisata menjerit kembali.
"Karena kan sebagian besar usaha sektor informal dadakan yang tidak terdaftar di OSS atau bukan UMKM binaan pemda," ujar Bhima kepada GenPI.co, Kamis (17/11).
Meskipun kebijakan untuk mengurangi risiko kerumunan diperlukan karena ada ancaman gelombang ketiga penularan covid-19, dirinya mengatakan perlu mencari solusi agar pelaku usaha bisa bernapas.
"Mungkin pemerintah punya tambahan stimulus BPUP (Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata) dari Rp2 juta menjadi Rp4-5 juta," tuturnya.
Selanjutnya, Bhima juga menyebut jika waktu pendaftaran BPUP diperpanjang hingga Januari 2022.
"Para pekerja di sektor pariwisata dan sektor transportasi sebaiknya mendapat alokasi lebih dari BSU (bantuan subsidi upah), sehingga tidak kembali terjadi PHK massal," kelasnya.
Jadi, ada kompensasi finansial bagi pelaku usaha dan pekerja yang terdampak.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News